tirto.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), telah membuka seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Pemkab Paser membuka penerimaan CPNS 2024 dengan total 260 formasi CPNS dan 3.208 PPPK.
Formasi CPNS 2024 Pemkab Paser tersedia untuk pelamar umum, termasuk fresh graduate, dan pelamar khusus disabilitas. Terkait hal tersebut, calon pelamar perlu memperhatikan rincian formasi dan juga kriteria persyaratannya.
Calon pelamar untuk seleksi penerimaan ASN Pemkab Paser Tahun 2024 dapat mendaftar secara online melalui situs web di https://sscasn.bkn.go.id. Penyelenggara mengimbau pelamar untuk membaca secara teliti petunjuk pendaftaran online yang tertera pada halaman pendaftaran.
Adapun pendaftaran seleksi CPNS Pemkab Paser telah dibuka sejak 20 Agustus 2024 dan bakal ditutup pada 6 September 2024. Seleksi CPNS 2024 ini dijadwalkan berlangsung hingga Maret 2025.
Syarat dan Kriteria CPNS Kabupaten Paser 2024
Syarat dan kriteria CPNS Kabupaten Paser 2024 dimuat dalam edaran Pengumuman Nomor 800.1/2/2/01/PANSELDA/2024 tentang Seleksi Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Paser Tahun 2024.
Berdasarkan pengumuman tersebut, pelamar CPNS Pemkab Paser harus memenuhi persyaratan umum dan khusus. Berikut ini syarat dan kriteria CPNS Kabupaten Paser 2024:
A. Persyaratan umum CPNS Kabupaten Paser
- Warga Negara Indonesia dan memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan.
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Untuk jabatan Dokter Spesialis, usia maksimal adalah 40 tahun. Usia dihitung pada saat melamar dan harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku serta informasi di Ijazah.
- Tidak pernah dipidana penjara dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang dijatuhi hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, atau diberhentikan tidak dengan hormat dari posisi sebagai CPNS, PNS, PPPK, pegawai BUMN, pegawai BUMD, anggota TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau siswa sekolah Ikatan Dinas Pemerintah.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik mana pun atau terlibat dalam politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai hasil pemeriksaan dari dokter pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bagi yang masih berstatus PPPK, pelamar harus telah menjalani minimal 1 tahun masa kerja kontrak PPPK untuk dapat mengikuti seleksi formasi CPNS sesuai ketentuan yang berlaku.
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkoba atau sejenisnya, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah.
- Bersedia ditempatkan di wilayah yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Paser.
- Pelamar hanya boleh melamar di satu instansi dan untuk satu jenis jabatan, yaitu PNS atau PPPK.
- Jika pelamar melamar di lebih dari satu instansi, lebih dari satu jenis jabatan, atau menggunakan dua Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar akan dinyatakan gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.
- Pelamar yang lulusan perguruan tinggi dalam negeri harus memiliki ijazah dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan (Pusdiknakes) atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes), dengan tanggal kelulusan yang tercantum pada ijazah.
- Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri harus memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Pelamar dengan disabilitas adalah mereka yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, atau kerusakan pada fungsi gerak akibat kecelakaan atau bawaan sejak lahir, tetapi tidak termasuk disabilitas intelektual, mental, atau sensorik. Pelamar disabilitas harus mampu melakukan tugas seperti menganalisis, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi. Contoh disabilitas meliputi amputasi dan cerebral palsy (kelainan kongenital pada gerakan, otot, atau postur).
B. Persyaratan khusus CPNS Kabupaten Paser
1. Ketentuan dan persyaratan bagi pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada formasi disabilitas, antara lain:
- Saat mendaftar di SSCASN untuk jabatan dan unit penempatan tertentu, pelamar disabilitas harus menyatakan status disabilitas mereka dan melampirkan dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah yang menjelaskan jenis dan tingkat disabilitas. Dokumen ini harus diunggah di SSCASN.
- Pelamar harus menyertakan link video singkat yang menunjukkan aktivitas sehari-hari mereka yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
- Nilai ambang batas (passing grade) untuk formasi disabilitas mengikuti nilai ambang batas khusus disabilitas dengan durasi ujian SKD selama 130 menit.
- Khusus pelamar disabilitas sensorik netra yang menghadapi kendala teknis atau memerlukan pendampingan, panitia seleksi akan menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung.
2. Penyandang disabilitas hanya dapat melamar pada formasi khusus disabilitas yang tersedia dan tidak dapat melamar pada formasi umum.
3. Pelamar untuk jabatan tenaga kesehatan yang memerlukan Surat Tanda Registrasi (STR), harus melampirkan STR yang masih berlaku dan sesuai dengan jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran.
4. Untuk formasi jabatan Dokter Spesialis, pelamar harus memiliki STR yang sesuai dengan jenis spesialisasi yang dilamar.
5. PPPK yang ingin mendaftar sebagai CPNS harus memenuhi syarat masa kerja minimal 1 tahun dan mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati Paser). Permohonan persetujuan harus dilakukan secara kolektif melalui perangkat daerah tempat PPPK bekerja dan ditujukan kepada Bupati Paser melalui Kepala BKPSDM Kabupaten Paser.
Rincian Formasi CPNS 2024 Kabupaten Paser PDF
Masih menurut Pengumuman Nomor 800.1/2/2/01/PANSELDA/2024, Pemkab Paser menyediakan 260 formasi CPNS yang terbagi dalam jenis formasi teknis dan tenaga kesehatan. Berikut ini beberapa jabatan yang dibutuhkan dalam formasi CPNS 2024 Pemkab Paser, Kaltim:
- Analis Hukum Ahli Pertama
- Analis Kebijakan Ahli Pertama
- Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama
- Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Ahli Pertama
- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
- Arsiparis Ahli Pertama
- Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
- Auditor Ahli Pertama
- Instruktur Ahli Pertama
- Pekerja Sosial Ahli Pertama
- Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama
- Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama
- Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama
- Penata Laksana Agraria dan Tata Ruang
- Penata Laksana Jalan dan Jembatan Terampil
- Apoteker Ahli Pertama
- Asisten Apoteker Terampil
- Asisten Penata Anestesi Terampil
- Bidan Ahli Pertama
- Bidan Terampil
- Dokter Ahli Pertama
- Dokter Gigi Ahli Pertama
- Entomolog Kesehatan Ahli Pertama
- Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama
- Fisioterapis Ahli Pertama
- Nutrisionis Ahli Pertama
- Nutrisionis Terampil
- Pembimbing Kesehatan Kerja ahli Pertama
- Okupasi Terapis Terampil
- Perawat Ahli Pertama
Selain itu, masih tersedia banyak posisi lain untuk CPNS 2024 Pemkab Paser, Kaltim. Masing-masing posisi memiliki alokasi yang berbeda-beda untuk formasi umum dan khusus.
Pelamar dapat melihat detail lengkap rincian formasi CPNS Pemkab Paser 2024 melalui tautan berikut:
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Yonada Nancy & Dipna Videlia Putsanra