Menuju konten utama

Rincian Formasi CPNS Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus 2024

Rincian formasi CPNS Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus 2024 sudah diumumkan oleh panitia seleksi instansi. Simak daftar jabatan dan syaratnya.

Rincian Formasi CPNS Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus 2024
Logo Indonesia SEZ Dewan nasional Kawasan Ekonomi Khusus. foto/https://kek.go.id/

tirto.id - Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menjadi salah satu lembaga pemerintah yang membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Panitia seleksi saat ini sudah merilis rincian formasi CPNS Dewan Nasional KEK 2024.

Dewan Nasional KEK adalah dewan yang dibentuk untuk menyelenggarakan KEK. Menurut Peraturan Presiden (PP) Nomor 8 Tahun 2022, KEK adalah kawasan yang menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Lembaga punya tugas utama dalam menetapkan strategi dan kebijakan umum pembentukan serta pengembangan KEK. Lembaga ini juga bertugas menetapkan standar pengelolaan KEK hingga menyelesaikan masalah strategis dalam pelaksanaan atau pengelolaan KEK.

Rekrutmen CPNS Dewan Nasional KEK berlangsung serentak bersama dengan seleksi CPNS di kementerian dan lembaga lain. Berdasarkan jadwal dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), pendaftaran CPNS 2024 dibuka mulai 20 Agustus sampai 6 September 2024.

Pelamar bisa mendaftar CPNS 2024 lewat situs sscasn.bkn.go.id. Proses pendaftaran CPNS 2024 melibatkan pembuatan akun, cetak kartu informasi akun, hingga unggah berkas-berkas.

Pelamar yang sudah selesai mendaftar CPNS 2024 akan melalui proses seleksi administrasi. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 14 sampai 17 September 2024.

Rincian Formasi CPNS Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus 2024

Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus membuka sebanyak 150 formasi CPNS 2024. Kebutuhan formasi CPNS Dewan Nasional KEK 2024 direkrut untuk mengisi 16 jenis jabatan, mulai dari jabatan ahli pertama hingga terampil.

Gaji yang ditawarkan untuk CPNS Dewan Nasional KEK 2024 cukup kompetitif. Kisaran gaji CPNS di lembaga tersebut mulai dari Rp7 juta hingga Rp9 juta tergantung jenis jabatan.

Tersedia lima jenis formasi yang dibuka oleh Dewan KEK 2024. Kelima formasi CPNS Dewan Nasional KEK 2024 antara lain formasi umum dan formasi khusus disabilitas, cumlaude, putra/putri Papua, dan putra/putri Kalimantan. Berikut ini rincian formasi CPNS Dewan Nasional KEK 2024:

  • Analis Kebijakan Ahli Pertama
  • Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama
  • Penata Laksana Barang Terampil
  • Perencana Ahli Pertama
  • Pranata Komputer Ahli Pertama
  • Pranata Komputer Terampil
  • Auditor Ahli Pertama
  • Analis Anggaran Ahli Pertama
  • Analis Hukum Ahli Pertama
  • Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
  • Perancang Peraturan Perundang- undangan Ahli Pertama
  • Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
  • Pranata Hubungan Masyarakat Terampil
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
  • Arsiparis Ahli Pertama
  • Arsiparis Terampil

Formasi-formasi CPNS Dewan Nasional KEK 2024 bisa dilamar oleh lulusan sarjana (S1), diploma (D3), dan sarjana terapan (D4). Setiap formasi jabatan memiliki kualifikasi pendidikan yang berbeda-beda.

Pelamar bisa melihat detail kebutuhan formasi CPNS Dewan Nasional KEK 2024 di link berikut:

Rincian formasi CPNS Dewan Nasional KEK 2024 PDF

Persyaratan Peserta CPNS Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus 2024

Pelamar yang ingin mendaftar CPNS Dewan Nasional KEK 2024 harus memenuhi beberapa persyaratan. Merujuk Pengumuman Nomor: KP.00.01/ 01 /SJ.DNKEK/CPNS/08/2024 syarat melamar CPNS di Dewan Nasional KEK terdiri dari syarat umum dan syarat khusus.

Berikut persyaratan peserta CPNS Dewan Nasional KEK 2024:

A. Syarat umum daftar CPNS Dewan Nasional KEK 2024

  1. Pelamar berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar.
  2. Pelamar tidak pernah dipenjara lebih dari 2 tahun berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah final.
  3. Pelamar tidak pernah diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari posisi sebagai PNS, pegawai pemerintah, anggota TNI, atau Polri.
  4. Pelamar tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Pelamar tidak sedang berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri.
  6. Pelamar yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal satu tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang.
  7. Pelamar bukan merupakan pengurus partai politik atau menjadi anggota partai politik.
  8. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar dengan menyerahkan ijazah dari perguruan tinggi terakreditasi BAN-PT.
  9. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang sudah disetarakan oleh Kemendikbud-ristek.
  10. Pelamar merupakan lulusan S1, D3, dan D4 sesuai jabatan yang dilamar dengan indeks prestasi kumulatif 3,00 dari 4,00.
  11. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai jabatan yang dilamar.
  12. Pelamar tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran dalam seleksi CASN.
  13. Pelamar tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diserahkan setelah lulus seleksi CPNS
  14. Pelamar tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya yang dibuktikan lewat surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah atau lembaga yang berwenang saat lulus seleksi CPNS
  15. Pelamar tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
  16. Pelamar bersedia ditempatkan di unit kerja manapun di seluruh Indonesia.
  17. Pelamar perencana, analis anggaran, analis kebijakan ahli, pranata komputer, dan pranata hubungan masyarakat wajib menguasai bahasa Inggris.

B. Syarat umum daftar CPNS Dewan Nasional KEK 2024

1. Khusus pelamar formasi putra/putri lulusan terbaik atau cumlaude wajib:

  • menyerahkan ijazah asli dan/atau transkrip nilai asli dan/atau dokumen lain dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,51 dari skala 4,00;
  • lulus dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
  • menyerahkan ijazah dan surat keterangan predikat kelulusan cumlaude dari Kemendikbud-ristek, khusus pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri.

2. Khusus pelamar formasi penyandang disabilitas wajib menyerahkan:

  • dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
  • video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

3. Khusus pelamar formasi putra/putri Papua wajib melampirkan:

  • akta kelahiran atau surat keterangan lahir;
  • surat keterangan dari kepala desa/kepala suku yang menyatakan bahwa pelamar merupakan keturunan Papua berdasarkan keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua.

4. Khusus pelamar formasi putra/putri Kalimantan wajib melampirkan KTP kabupaten atau kota di Kalimantan saat membuat akun SSCASN.

Berkas Dokumen CPNS Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus 2024

Selain memenuhi persyaratan, ada beberapa berkas dokumen yang harus dilengkapi pelamar CPNS Dewan Nasional KEK 2024. Berikut daftar dokumen yang harus diserahkan saat mendaftar CPNS Dewan Nasional KEK 2024:

  • KTP dan nomor induk kependudukan (NIK);
  • Ijazah asli dan transkrip nilai asli;
  • Khusus pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri menyerahkan ijazah yang sudah disetarakan oleh Kemendikbudristek;
  • Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang merah;
  • Surat lamaran yang diketik dan ditunjukkan kepada Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK di Jakarta. Surat wajib ditandatangani dan dibubuhi e-meterai Rp10.000;
  • Surat pernyataan pelamar yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai Rp10.000;
  • Sertifikat bahasa Inggris untuk pelamar jabatan-jabatan yang wajib bisa bahasa Inggris. Sertifikat bisa berupa yang hasil TOEFL Paper Based Test/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction/TOEFL Computer Based Test/TOEFL internet Based Test/TOEIC/IELTS yang dilakukan dalam 2 tahun terakhir;
  • Dokumen lain yang disyaratkan dalam formasi khusus.

Selain syarat-syarat di atas, pelamar juga wajib menyerahkan dokumen tambahan setelah diterima sebagai CPNS. Dokumen-dokumen berikut wajib diserahkan setelah pelamar selesai menjalani seluruh rangkaian seleksi dan melakukan pemberkasan terakhir:

  • SKCK;
  • Surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah atau lembaga yang berwenang.

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Dipna Videlia Putsanra