tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu isi aturannya PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah bisa diberhentikan.
"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun," bunyi pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021, seperti salinan yang diundah di laman jdih.setneg.go.id, Selasa (14/9/2021).
PP ini ditetapkan Jokowi pada 31 Agustus 2021 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal yang sama.
PP tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terkait dengan disiplin PNS.
Aturan lain yang disebutkan dalam Pasal 4 Huruf e PP mengenai kewajiban PNS untuk melaporkan harta kekayaan.
PNS yang tidak melaporkan harta kekayaan dapat dikenai hukuman disiplin sedang hingga berat.
Dalam Pasal 10 Ayat (2) Huruf e dijelaskan bahwa hukuman disiplin sedang diberlakukan bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana Pasal 4 Huruf e, yang dilakukan pejabat administrator dan pejabat fungsional.
Pada pasal 11 Ayat (2) Huruf c disebutkan bahwa hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggaran terhadap kewajiban melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana Pasal 4 Huruf e, yang dilakukan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya.
Jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas:
a. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 (enam) bulan;
b. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 (sembilan) bulan; atau
c. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 (dua belas) bulan.
Jenis hukuman disiplin berat:
a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
b. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan
c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.