tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menagih laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) milik Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, menyebutkan AHY diberikan batas waktu untuk menyerahkan LHKPN hingga tiga bulan sejak dilantik sebagai pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia mengingatkan, penyerahan LHKPN bagi pejabat negara yang baru dilantik sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020.
"Sesuai Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020, bagi pejabat yang baru dilantik, maka batas waktu pelaporan khusus awal menjabat adalah tiga bulan sejak yang bersangkutan dilantik," katanya dalam keterangan yang diterima, Jumat (23/2/2024).
Dengan demikian, AHY kini memiliki waktu tiga bulan untuk menyusun LHKPN periode 2023. Menurut Pahala, KPK akan menyurati AHY untuk menagih LHKPN Ketua Umum Demokrat tersebut dalam waktu 1-2 pekan ke depan.
"Jadi, untuk Mas AHY punya waktu sampai tiga bulan ke depan. Rencananya dalam 1-2 minggu ini, kami akan menyurati beliau untuk melaporkan harta kekayaannya," ucap dia.
AHY dilantik sebagai Menteri ATR/Kepala BPN pada Rabu (21/2/2024). Ia menggantikan Hadi Tjahjanto yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam). Hadi menggantikan Mahfud MD yang mundur pada awal Februari 2024.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi