tirto.id - Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) bakal mengajukan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir, menjadi perwakilan untuk pengajuan sengketa hasil Pilpres 2024 tersebut.
"Sudah [membuat tim pengajuan sengketa ke MK], akan dipimpin Ketua THN AMIN," kata Ari saat dihubungi, Jumat (23/2/2024).
Ia mengatakan, tim pengajuan sengketa ke MK ini akan dibantu oleh penasihat hukum lain. Beberapa di antaranya, Ari Yusuf Amir, Hamdan Zoelva, dan Bambang Wijayanto.
Kemudian, Heru Widodo, Refly Harun, Sugito Atmo, Zaid Mushafi, dan Kamal. Menurut Ari, penyusunan materi pengajuan gugatan hampir dirampungkan.
"Sudah 80 prosen tahap penyelesaian," tutur Ari.
Katanya, gugatan ke MK akan dilayangkan usai hasil resmi Pilpres 2024 diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Iya, benar [pengajuan setelah hasil resmi diumumkan]," sebutnya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi