Menuju konten utama

Timnas AMIN Siapkan Gugatan ke MK, Materi Sudah 80 Persen

Tim pengajuan sengketa ke MK akan dibantu oleh penasihat hukum lain, yakni Hamdan Zoelva, Bambang Wijayanto, Refly Harun, Sugito Atmo, dll. 

Timnas AMIN Siapkan Gugatan ke MK, Materi Sudah 80 Persen
Dewan Pakar Timnas Anies-Muhaimin (Amin) Bambang Widjojanto (kiri), Deputi Hubungan Antarlembaga Putra Jaya Husain (kedua kiri), Juru Bicara Timnas Amin Refly Harun (kedua kanan), dan Tim IT Timnas Amin Aditya Halimawan (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU di Rumah Koalisi Perubahan, Jakarta, Jumat (16/2/2024). Tim forensik IT Timnas Amin menyatakan telah mendapatkan sejumlah temuan mengenai perbedaan data perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dengan hasil yang tercantum pada aplikasi Sirekap KPU. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

tirto.id - Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) bakal mengajukan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir, menjadi perwakilan untuk pengajuan sengketa hasil Pilpres 2024 tersebut.

"Sudah [membuat tim pengajuan sengketa ke MK], akan dipimpin Ketua THN AMIN," kata Ari saat dihubungi, Jumat (23/2/2024).

Ia mengatakan, tim pengajuan sengketa ke MK ini akan dibantu oleh penasihat hukum lain. Beberapa di antaranya, Ari Yusuf Amir, Hamdan Zoelva, dan Bambang Wijayanto.

Kemudian, Heru Widodo, Refly Harun, Sugito Atmo, Zaid Mushafi, dan Kamal. Menurut Ari, penyusunan materi pengajuan gugatan hampir dirampungkan.

"Sudah 80 prosen tahap penyelesaian," tutur Ari.

Katanya, gugatan ke MK akan dilayangkan usai hasil resmi Pilpres 2024 diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Iya, benar [pengajuan setelah hasil resmi diumumkan]," sebutnya.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - News
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi