Menuju konten utama

4 Polisi Polsek Tanah Abang Disanksi Patsus Imbas Tahanan Kabur

Sebanyak 4 polisi Polsek Tanah Abang akan menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi.

4 Polisi Polsek Tanah Abang Disanksi Patsus Imbas Tahanan Kabur
Ilustrasi Tahanan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Sie Propam Polres Metro Jakarta Pusat selesai melakukan pemeriksaan kepada empat personel polisi terkait kaburnya 16 tahanan Polsek Tanah Abang. Dari pemeriksaan tersebut, Wakapolres Metro Jakarta Pusat Anton Elfrino memberikan sanksi berupa penempatan khusus (patsus) selama 14 hari.

"Tim Audit Internal yang dipimpin Wakapolres Jakpus memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari terhadap 4 personel Polsek Tanah Abang," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis, Jumat (23/2/2024).

Dibeberkan Susatyo, keempat anggota tersebut adalah Brigadir MS dan Aiptu ST selaku jabatan Katim Jaga Tahanan. Keduanya mendapatkan sanksi karena melakukan perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.

Kemudian, Brigadir SY selaku jabatan anggota jaga tahanan. Dia disanksi karena perbuatan kelalaian mengizinkan masuk tersangka Rizki Amalia di luar jam besuk, sehingga gergaji berhasil diselundupkan masuk ke ruang tahanan.

Lalu, Aiptu SP selaku PS. Kaur Tahti Polsek Tanah Abang. Dia disanksi karena melakukan kelalaian dengan tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan.

Keempat anggota dinilai melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Keempatnya akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi.

Diketahui, kaburnya para tahanan itu bermula saat Rizki Amalia, salah satu istri dari 16 tahanan yang kabur, menyelipkan gergaji saat menjenguk suaminya. Gergaji digunakan para tahanan untuk memotong pagar besi kamar mandi sel selama tiga pekan.

"Mereka menggergaji tralis sambil bernyanyi untuk mengelabui," ujar Susatyo.

Ditambahkan Susatyo, Rizki Amalia kemudian ditetapkan tersangka karena membantu pelarian dan menghalangi proses penyidikan. Dia disangkakan Pasal 223 Jo Pasal 56 KUHP dan Pasal 138 Undang-Undang Narkotika terkait perintangan penyidikan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

Sampai saat ini, ujar Susatyo, masih ada enam tahanan yang dalam pengejaran. Ia mengimbau agar keluarga tersangka tidak membantu pelarian karena dapat dijerat hukum.

Baca juga artikel terkait TAHANAN KABUR atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto