Menuju konten utama

Polisi Tangkap 8 Tahanan Polsek Tanah Abang yang Kabur

Polisi juga turut menangkap Rizki Amalia, istri salah satu tahanan Polsek Tanah Abang yang kabur dengan menjebol tralis kamar mandi memakai gergaji besi.

Polisi Tangkap 8 Tahanan Polsek Tanah Abang yang Kabur
Ilustrasi Penjara. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Tim gabungan dari Polres Jakarta Pusat dan Polsek Tanah Abang menangkap delapan tahanan yang melarikan diri dari sel tahanan Polsek Tanah Abang. Total ada 16 tahanan yang melarikan diri, namun dua tahanan langsung ketangkap tak jauh dari Polsek Tanah Abang.

"Dari 16 yang kabur, dua langsung ketangkap karena belum jauh dari Polsek Tanah Abang, kemudian 14 melarikan diri dan sekarang sudah berhasil ditangkap delapan tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (22/2/2024).

Menurut Susatyo, satu tersangka ditangkap di Ciledug; satu di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat; satu di Pekalongan, Jawa Tengah; satu di Tangerang; satu di Palmerah, Jakarta Barat; satu di Srengseng, Jakarta Barat; satu di Tambun, Bekasi; dan satu di Bintaro, Tangerang Selatan.

"Kami masih melakukan pengejaran dan pencarian terhadap enam orang tersangka lainnya yang masih melarikan diri," tutur Susatyo.

Kronologi Tahanan Kabur dari Polsek Tanah Abang

Lebih lanjut dijelaskan Susatyo, dalam penangkapan delapan tersangka juga turut menangkap satu perempuan bernama Rizki Amalia. Dia merupakan istri dari salah satu tersangka yang melarikan diri.

Saat melakukan pemeriksaan kepada tersangka yang telah ditangkap, kata Susatyo, ditemukan bukti adanya bantuan Rizki Amalia dalam upaya melarikan diri. Saat menjenguk suaminya, Rizki menyelipkan gergaji yang digunakan para tahanan untuk memotong pagar besi kamar mandi sel.

"Digunakan untuk gergaji selama 3 minggu. Mereka menggergaji sambil bernyanyi untuk mengelabui," ujar Susatyo.

Ditambahkan Susatyo, Rizki Amalia kemudian ditetapkan tersangka karena membantu pelarian dan menghalangi proses penyidikan. Dia disangkakan Pasal 223 Jo Pasal 56 KUHP dan Pasal 138 Undang-Undang Narkotika terkait perintangan penyidikan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

Susatyo pun mengimbau kepada keluarga para tersangka yang melarikan diri untuk tidak membantu pelarian karena dapat dijerat hukum. Selain itu, masyarakat diimbau melapor ke kantor kepolisian atau call center Polres Jakarta Pusat apabila melihat para tersangka.

Di sisi lain, Susatyo memastikan bahwa kepada para personel Polsek Tanah Abang akan disanksi tegas sebagaimana perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Pemeriksaan pun telah dilakukan kepada 10 orang personel, mulai dari penjaga tahanan, kapolsek, hingga wakapolsek.

"Dalam waktu dekat akan dilakukan sidang disiplin," ucap Susatyo.

Baca juga artikel terkait TAHANAN KABUR atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto