Menuju konten utama

Pramono soal Skandal Minyakita: Cederai Rasa Keadilan

Pramono Anung, meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku yang mengurangi takaran Minyakita di pasaran.

Pramono soal Skandal Minyakita: Cederai Rasa Keadilan
Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Pramono Anung, memberikan keterangannya kepada wartawan seusai memimpin Apel Operasi Lintas Jaya Tahun 2025 yang digelar di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025). FOTO/Naufal Majid

tirto.id - Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Pramono Anung, memandang praktik curang isi takaran Minyakita mencederai rasa keadilan. Sebab, Pramono menyebut manfaat dari Minyakita sangat terasa bagi segmen masyarakat yang membutuhkan.

“Karena memang ini sungguh sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Mereka masyarakat yang sangat membutuhkan dan MinyaKita ini kan untuk segmen masyarakat yang membutuhkan.

Sudah disubsidi, kemudian ukurannya dikurangi, ini, kan, keterlaluan,” kata Pramono kepada wartawan saat menghadiri Apel Operasi Lintas Jaya 2025 di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

Pramono meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku yang mengurangi takaran Minyakita di pasaran. Pramono menyebut Pemprov Jakarta siap memberikan segenap dukungan untuk menindak tegas para pelaku.

“Siapa pun yang melakukan itu, maka pemerintah Jakarta memberikan dukungan, support sepenuhnya untuk diambil tindakan tegas bagi mereka,” ucap Pramono.

Pramono menegaskan praktik curang ini sungguh mencederai rasa keadilan masyarakat.

Sebelumnya, Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya menemukan minyak goreng produk Minyakita yang tidak sesuai takaran saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/3/2025).

"Tim mengambil 12 sampel botol Minyakita dari empat distributor atau produsen yang berbeda. Hasil pengecekan menunjukkan adanya ketidaksesuaian volume pada beberapa produk," kata Kasubdit Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra, dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (11/3/2025), dikutip dari Antara.

Anggi menjelaskan, dari 12 sampel botol yang diuji, ditemukan ada botol dengan volume hanya 795 mililiter, padahal seharusnya satu liter. Bahkan, jumlah paling banyak yang ditemukan hanya 840 mililiter.

"Artinya, ada kekurangan sekitar 200 mililiter hingga 250 mililiter. Namun, untuk kemasan dalam bentuk 'pouch' (kantong), volumenya sesuai, yakni satu liter," ucapnya.

Baca juga artikel terkait MINYAKITA atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama