Menuju konten utama
Pemilu Serentak 2024

Ganjar Sebut KPU Mesti Akui Penggunaan Sirekap adalah Kesalahan

Ganjar Pranowo mengatakan Sirekap sudah menunjukkan ketidakberdayaannya sebagai sebuah sistem.

Ganjar Sebut KPU Mesti Akui Penggunaan Sirekap adalah Kesalahan
Capres Ganjar Pranowo usai menemui relawan, Jumat (23/2/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI seharusnya mengakui bahwa penggunaan Sistem Rekap (Sirekap) adalah sebuah kesalahan. Sebab, aplikasi itu memperlihatkan kacaunya rekapitulasi suara.

“Yang kita butuhkan sebetulnya adalah pengakuan dari KPU atau pembuatnya 'ya kami salah' itu paling fair,” kata Ganjar di TKRPP, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).

Ganjar menjabarkan, Sirekap sudah menunjukkan ketidakberdayaannya sebagai sebuah sistem.

“Hari ini, seperti gitu enggak mau ngaku salah, bagaiamana satu TPS lebih dari 300, itu saya kira orang enggak ngerti sistem saja ngira sistem itu fail," ujar Ganjar.

Lebih lanjut, Ganjar mengutarakan, berdasarkan informasi server Sirekap KPU itu berada di Singapura. Namun, KPU telah membantahnya dan menyatakan ada di Indonesia. Bantahan itu pun disayangkan Ganjar karena menurutnya hanya sangkalan belaka.

Di sisi lain, kata Ganjar, di lapangan juga menunjukkan berbagai bukti perbuatan aparatur yang tidak bertanggung jawab dapat menginisiasikan adanya kecurangan.

“Kan yang paling bagus untuk bisa mengklarifikasi semuanya ini ya sudah penggunaan hak pengawasan hak konstitusi dari DPR untuk kemudian membuat penyelidikan itu paling bagus, paling fair. Jadi engga perlu takut. Ini biasa saja kok dan pernah terjadi," ucap Ganjar.

Diberitakan sebelumnya, KPU RI memang mengakui adanya kesalahan rekapitulasi dalam Sirekap. Bahkan, penghentian rekapitulasi melalui aplikasi itu sempat dihentikan dengan dalih sinkronisasi.

Kubu paslon 03 pun telah membentuk tim khusus untuk menguak adanya kecurangan dalam rekapitulasi pemilu. Nantinya, bukti-bukti dugaan kecurangan itu akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk sengketa pemilu.

Dari analisa sementara, kubu paslon nomor 3 menyatakan adanya bukti indikasi kecurangan dilakukan secara terstruktur. Kecurangan itu salah satunya ada campur tangan kekuasaan.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz