Menuju konten utama

Jika Terbukti TPPU, Mahfud: Rafael Alun Harus Ditindak

Menko Polhukam menyebut bahwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo harus ditindak jika terbukti melakukan TPPU.

Jika Terbukti TPPU, Mahfud: Rafael Alun Harus Ditindak
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyampaikan keterangan pers seusai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/1/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

tirto.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo harus ditindak jika terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Ya bisa dong, TPPU pidana serius lebih dari korupsi ya. TPPU ancamannya lebih daripada korupsi. Kalau memang pencucian uang, Rafael itu harus ditindak," tegas Mahfud usai sidang kabinet di Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Mahfud pun menjawab soal kritik di media sosial bahwa ia baru menindak kasus Rafael setelah 10 tahun. Ia mengakui baru baru mengetahui harta Rafael Alun Trisambodo setelah kasus penganiyaan yang dilakukan anak Rafael, Mario Dandy Satrio.

"10 tahun lalu saya tidak tahu orang saya bukan Menkopolhukam. Sekarang saya jadi tahu ketika anaknya menganiaya David. Dan muncul nama bapaknya pejabat eselon III, lalu saya telepon PPATK, (karena) saya ketua tim pengarah tindak pidana pencucian uang, sekretaris (Ketua) PPATK. kata Mahfud

"Saya telepon, itu gimana uangnya, oh pak 10 tahun lalu sudah kami laporkan tapi oleh KPK tidak ditindaklanjuti. Itu saya telpon KPK ini ada laporan sebelum saya jadi Menkopolhukam," tambahnya.

Mahfud pun mengaku langsung meminta aparat untuk menindaklanjuti temuan soal Rafael.

"Itu saya tahu sesudah ada peristiwa kriminal itu. Maka saya suruh periksa dan sudah diperiksa," Tutur Mahfud.

Sementara itu Ketua KPK Firli Bahuri dijumpai usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna mengatakan pihaknya tengah memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun Trisambodo.

Dia menjelaskan dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara pada pasal 5 disebutkan ada kewajiban setiap penyelenggara negara untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat.

"Tentu laporan ini kita lakukan pemeriksaan, kita nilai kelayakan atau tidak kekayaannya. Sesungguhnya LHKPN dalam rangka menjamin supaya tidak terjadi korupsi. Jadi nanti saya akan beritahu hasil pemeriksaan," Kata Firli

Baca juga artikel terkait KASUS PENCUCIAN UANG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - News
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Reja Hidayat