tirto.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menangkap 45 Warga Negara Asing (WNA). Penangkapan ini, dilakukan dalam operasi pengawasan terhadap WNA di Apartemen Kalibata City, pada Rabu (21/10/2026) hingga Kamis (22/10/2026).
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko ini petugas mendata ratusan WNA yang 45 orang diantaranya diangkut ke Ditjen Imigrasi untuk pemeriksaan lanjutan.
"Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin sekaligus respon terhadap aduan masyarakat akan aktivitas WNA yang sudah di tahap mengganggu dan meresahkan. Kami memastikan apakah keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Indonesia sudah sesuai dengan izin yang dimiliki serta peraturan hukum yang berlaku," kata Hendarsam dalam keterangan tertulis, Kamis.
Puluhan WNA Kantongi Dokumen Suaka PBB (UNHCR)

Tim gabungan mendatangi lokasi pada Rabu sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas memverifikasi dokumen identitas, status izin tinggal, serta memeriksa kesesuaian aktivitas para WNA di hunian tersebut.
Berdasarkan pendataan awal terhadap penghuni berstatus pengungsi, petugas mencatat 88 WNA memegang dokumen perlindungan PBB (UNHCR) maupun surat keterangan hilang. Kelompok ini didominasi warga negara Somalia sebanyak 55 orang, disusul Afghanistan 16 orang, Irak 10 orang, Sudan lima orang, serta beberapa warga dari Pakistan, Yaman, dan Turki.
Lebih lanjut, selain kelompok pengungsi, 45 orang yang diangkut 41 diantaranya pemegang Izin Tinggal Terbatas Penanaman Modal Pengasing (ITAS PMA), satu orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK C22), dua orang yang diduga overstay asal Yaman dan Palestina, serta satu orang tanpa identitas jelas berinisial AY.
Hendarsam merincikan, dari 45 orang yang menjalani pemeriksaan ini berasal dari Somalia 25 orang, Pakistan sembilan orang, Kenya tiga orang, Senega dua orang, serta masing-masing satu warga dari dari Ethiopia, Nigeria, Liberia, Yaman, dan Palestina.

Hingga saat ini, petugas masih mendalami keabsahan dokumen, status izin tinggal, hingga kesesuaian kegiatan para pemegang ITAS PMA tersebut di lapangan.
"Pemeriksaan lanjutan masih berjalan. Jika terbukti ada pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan dokumen, kami akan memproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini upaya kami hadir di tengah keresahan masyarakat. Sejalan dengan Semangat Imigrasi untuk Rakyat," tutup Hendarsam.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































