Menuju konten utama

55 WN Cina Ditangkap Imigrasi di BSD terkait Izin Tinggal

Hendarsam mengatakan, ke-55 WNA Cina itu ditangkap karena diduga bekerja di proyek pembangunan Data Center Sinarmas Plus (SM+) dan Galeri Smartfren HQ.

55 WN Cina Ditangkap Imigrasi di BSD terkait Izin Tinggal
Petugas Imigrasi mengamankan 55 WN Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di proyek pembangunan data center di BSD, Tangerang Selatan. Foto/Dok. Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Imigrasi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 55 warga negara Cina (WN Cina atau Republik Rakyat Tiongkok/RRT) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di proyek pembangunan Data Center Sinarmas Plus (SM+) dan Galeri Smartfren HQ, BSD, Tangerang Selatan.

Pengawasan terhadap para WN Cina tersebut dilakukan pada Kamis (3/9/2026). Operasi bermula dari patroli siber yang menemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah warga negara asing (WNA) yang beraktivitas di lokasi proyek.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, mengatakan pihak Imigrasi terlebih dahulu mengidentifikasi sejumlah WNA yang diduga melakukan aktivitas kerja di lokasi tersebut.

“Ada dugaan penyalahgunaan izin tinggal di proyek tersebut. Karena itu, kami lakukan penyelidikan, kami dapati sejumlah nama, barulah tim kami bergerak untuk melakukan operasi [pengawasan]," jelas Hendarsam dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah WN Tiongkok yang memiliki izin tinggal kunjungan (ITK). Beberapa di antaranya berinisial FZ, HL, JY, SY, dan ZZ yang merupakan pemegang ITK dengan PT BOS sebagai penjamin.

Selain itu, terdapat satu WN Tiongkok berinisial XX yang memegang visa kunjungan multipel dengan PT WD sebagai penjamin. Imigrasi juga mengidentifikasi SJ, XB, dan ZP yang merupakan pemegang visa kunjungan tanpa penjamin.

Dari 55 WN RRT yang diduga melakukan aktivitas bekerja tersebut, sebanyak 17 orang pemegang ITK berdasarkan Visa on Arrival (VoA) telah didetensi dan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta.

Sementara itu, 27 WN RRT pemegang ITK yang juga diduga bekerja tidak dilakukan detensi. Namun, paspor mereka dikenakan tindakan administratif berupa penahanan paspor untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian, terdapat empat WN RRT pemegang ITK yang diduga bekerja dan paspornya telah diamankan dari pihak perusahaan. Namun, keberadaan keempat WNA tersebut belum ditemukan. Keempatnya telah dimasukkan dalam daftar Subject of Interest (SOI) untuk mendukung proses pengawasan dan penelusuran lebih lanjut.

Di sisi lain, tujuh WN RRT lainnya yang diduga melakukan aktivitas bekerja dikenakan tindakan administratif berupa penahanan paspor saat ditemukan di lokasi. Ketujuh WNA tersebut tidak dilakukan detensi dan dijadwalkan memberikan keterangan kepada petugas Imigrasi pada Rabu (9/9/2026).

Hendarsam mengatakan operasi pengawasan terhadap WNA akan dilakukan secara berkala untuk mencegah pelanggaran izin tinggal sekaligus menjaga ketertiban.

"Operasi pengawasan kami lakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi," pungkas Hendarsam.

Baca juga artikel terkait WNA ILEGAL atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Andrian Pratama Taher