Menuju konten utama

Imigrasi Tangkap 16 WN Cina-Malaysia di Sukabumi, Diduga Scammer

Sindikat love scamming asal Cina, Taiwan, dan Malaysia di Sukabumi sudah sewa hotel selama setahun dan siapkan ratusan HP.

Imigrasi Tangkap 16 WN Cina-Malaysia di Sukabumi, Diduga Scammer
Konferensi Pers Pengamanan 16 WNA oleh Dirjen Imigrasi. FOTO/DINI PUSPITA RAMADHANI

tirto.id - Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 16 warga negara asing (WNA) asal Cina, Malaysia, dan Taiwan yang diduga kuat terlibat sindikat love scamming di Sukabumi, Jawa Barat. Kelompok ini terendus setelah menyewa sebuah hotel selama satu tahun dan menyiapkan ratusan perangkat elektronik untuk menjalankan aksi penipuan daring internasional.

Direktur Jenderal Imigrasi, Marantoko, mengatakan para pelaku ditangkap sebelum menjalankan aksinya. Namun, mereka terindikasi kuat akan melakukan kejahatan secara terorganisasi. Mereka terdiri dari 12 warga negara Cina, 1 warga negara Taiwan, dan 3 warga negara Malaysia.

“Penindakan ini dilakukan atas dugaan kuat terjadinya pelanggaran administratif keimigrasian. Selain itu, yang bersangkutan patut diduga melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum,” ujarnya dalam konferensi pers di Aula Lantai 18 Ditjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2026).

Hendarsam menambahkan, para WNA tersebut juga diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, termasuk terkait penyalahgunaan izin tinggal dan overstay.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, membeberkan kronologi penangkapan. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan intelijen pada 29 Maret 2026.

Yuldi bilang, anggotanya mencurigai aktivitas sejumlah WNA di sebuah penginapan kawasan Sukabumi. Tim Imigrasi kemudian melakukan pengawasan tertutup untuk memantau aktivitas kelompok tersebut.

Hasil pemantauan menunjukkan, ada rencana para WNA untuk menyewa hotel selama satu tahun, dengan potensi penambahan anggota hingga 50 orang. Temuan ini memperkuat dugaan adanya aktivitas terorganisir yang akan dilakukan dari lokasi tersebut.

Pada 14 April 2026 dini hari, petugas menerima informasi adanya pergerakan mencurigakan saat para WNA terlihat mengemas sejumlah barang elektronik ke dalam kendaraan. Diduga, mereka hendak melarikan diri atau berpindah lokasi. Tim Imigrasi kemudian segera melakukan penyergapan dan penyisiran di sekitar lokasi.

“Operasi dilanjutkan dengan penyisiran intensif di sekitar area penginapan hingga minimarket terdekat, yang menghasilkan penangkapan terhadap 15 WNA lainnya yang sempat berupaya melarikan diri. Total 16 orang berhasil diamankan,” ungkap Yuldi.

Dari hasil pengamanan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas ilegal. Antara lain 50 unit komputer pribadi (PC), 150 unit telepon genggam, 11 unit switch hub, 4 unit router, serta perangkat pendukung lainnya.

Meski para WNA tersebut diketahui baru berada di Sukabumi selama beberapa hari dan belum sempat menjalankan operasi secara penuh, hasil pemeriksaan awal menemukan indikasi kuat bahwa mereka akan melakukan penipuan dengan modus love scamming, dengan target korban dari luar negeri, termasuk Amerika Serikat.

“Dari perangkat yang diamankan, ditemukan indikasi penipuan dengan modus love scamming. Namun karena yang bersangkutan baru tiba dan masih dalam tahap persiapan, saat ini masih sebatas indikasi,” jelas Yuldi.

Selain dugaan tindak kejahatan, pelanggaran keimigrasian juga ditemukan. Sebanyak 14 WNA diketahui tidak tinggal sesuai alamat yang tercantum dalam dokumen izin tinggal, sementara 12 pemegang visa pra-investasi tidak dapat menunjukkan bukti aktivitas investasi selama berada di Indonesia.

Dirjen Imigrasi menegaskan Indonesia tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang hendak melakukan kejahatan, baik yang menyasar warga Indonesia maupun warga negara lain.

“Indonesia bukanlah tempat yang aman dan nyaman bagi WNA yang ingin melakukan perbuatan kriminal, baik korbannya warga negara Indonesia maupun warga negara asing di luar negeri,” tegasnya.

Saat ini, ke-16 WNA tersebut telah ditempatkan di ruang detensi Imigrasi sejak pertengahan April dan tengah menjalani proses deportasi. Pihak Imigrasi juga telah berkoordinasi dengan kedutaan besar masing-masing negara untuk mempercepat proses pemulangan.

“Kami akan terus melakukan operasi secara konsisten agar memberikan efek jera, sehingga mereka merasa tidak aman melakukan kegiatan ilegal di Indonesia,” pungkasnya.

===========

Dini Puspita Ramadhani berkotribusi dalam tulisan ini.

Baca juga artikel terkait LOVE SCAM atau tulisan lainnya dari Intern tirto

tirto.id - Flash News
Reporter: Intern tirto
Penulis: Intern tirto
Editor: Siti Fatimah