tirto.id - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, meyakini mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019, yang melibatkan buron Harun Masiku.
Yudi mengatakan keputusan KPK yang mencegah Yasonna bepergian keluar negeri, merupakan tindakan yang tepat. Dia juga menyinggung soal Yasonna merupakan saksi dalam kasus ini, yang terakhir diperiksa sebelum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, ditetapkan sebagai tersangka.
"Walau posisi Yasonna merupakan saksi, Yudi [saya] beranggapan penyidik merasa Yasonna merupakan saksi kunci dalam perkara ini, sehingga harus dicekal yang merupakan kewenangan penyidik," kata Yudi dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12/2024).
Kemudian, Yudi meminta kepada pihak Imigrasi untuk segera menyampaikan kepada Yasonna, serta Hasto yang juga dicegah keluar negeri dalam kasus ini, soal pencegahan mereka dan meminta paspor fisik mereka untuk ditahan sementara.
Selain itu, dia juga menegaskan bahwa kasus suap ini, ditambah dengan kasus dugaan perintangan penyidikan yang juga menyerat Hasto Kristiyanto, bisa saja berkembang dan menjaring banyak pihak, tergantung dengan bukti yang didapatkan oleh penyidik.
Sebelumnya, pencegahan terhadap Yasonna dan Hasto itu telah dikonfirmasi oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Agus mengatakan kementeriannya telah menerima surat permintaan pencegahan keluar negeri terhadap Yasonna dan Hasto dari KPK.
"Benar, kami menerima surat permintaan cekal dari KPK terhadap Pak HK (Hasto Kristiyanto) dan YSL (Yasonna)," kata Agus kepada Tirto, Rabu (25/12/2024).
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto