Menuju konten utama

KPK Terbitkan Larangan Keluar Negeri bagi Yasonna Laoly

Pencegahan terhadap Yasonna dan Hasto itu telah dikonfirmasi oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

KPK Terbitkan Larangan Keluar Negeri bagi Yasonna Laoly
Jurnalis mengambil gambar Menteri Hukum dan HAM periode 2019-2024 Yasonna Laoly (tengah) saat memberikan keterangan kepada media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Yasonna Laoly sekitar 7 jam sebagai saksi atas kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat eks kader PDI-P Harun Masiku. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat pencegahan keluar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly. Pencegahan keluar negeri itu dilakukan karena keberadaan Yasonna dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus Harun Masiku.

Berdasarkan Surat Keputusan KPK Nomor 1757 Tahun 2024 yang diterbitkan pada Selasa (24/12/2024), pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan.

Dalam surat tersebut, KPK juga mencantumkan nama Hasto Kristiyanto yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Pencegahan terhadap Yasonna dan Hasto itu telah dikonfirmasi oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Agus mengatakan bahwa kementeriannya telah menerima surat permintaan pencegahan keluar negeri terhadap Yasonna dan Hasto dari KPK.

"Benar, kami menerima surat permintaan cekal dari KPK terhadap Pak HK (Hasto Kristiyanto) dan YSL (Yasonna)," kata Agus kepada Tirto, Rabu (25/12/2024).

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Yasonna sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019. Yasonna diperiksa hampir 7 jam oleh penyidik KPK di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Dia diperiksa atas permintaan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) ihwal Putusan MA-RI Nomor 57.P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019. Putusan tersebut dijadikan dasar oleh PDIP dalam menentukan PAW terhadap caleg terpilih yang telah meninggal dunia.

Baca juga artikel terkait KASUS HARUN MASIKU atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi