tirto.id - Mantan Menteri Hukum dan HAM Periode 2014-2024, Yasonna H. Laoly, mengaku dirinya diperiksa dalam dua jabatan dalam pemeriksaan selama hampir 7 jam sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI dengan tersangka Harun Masiku. Ia mengaku diperiksa sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM Periode 2014-2024 serta Ketua DPP PDIP.
"Penyidik sangat profesional ya, menanyakan sesuai dengan posisi saya sebagai ketua dpp (PDIP) kemudian posisi saya sebagai menteri hukum dan ham mengenai perlintasan Harun Masiku," kata Yasonna di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Dalam kapasitas sebagai Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna mengakui ada laporan perlintasan Harun Masiku. Namun, Yasonna tidak mengetahui lebih lanjut karena ditangani oleh pejabat di bawahnya. Ia pun mengaku tidak ditanya penyidik soal pengetahuan keberadaan Harun Masiku. "Tidak ada," kata Yasonna singkat.
Sementara itu, dalam kapasitas sebagai Ketua DPP PDIP, Yasonna diperiksa terkait permintaan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) ihwal putusan MA-RI No.57.P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019. Putusan tersebut dijadikan dasar oleh PDIP dalam menentukan Pergantian Antara Waktu (PAW) terhadap caleg terpilih yang telah meninggal dunia.
"Ada surat saya kirim Mahkamah Agung, untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang putusan Mahkamah Agung Nomor 57," kata Yasonna.
Yasonna mengatakan, permintaan fatwa ke MA itu dilakukannya sebagai Ketua DPP PDIP perihal mekanisme pergantian caleg terpilih yang meninggal dunia. Sebab, ada perbedaan penafsiran antara KPU dengan DPP PDIP.
"Kami minta fatwa, saya tandatangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP (PDIP) tentang suara caleg yang meninggal," tutur Yasonna.
Ia mengatakan, MA kemudian menjawab dengan menerbitkan surat Mahkamah Agung Nomor 37/Tuaka.TUN/IX/2019 tanggal 23 September 2019, sebagai respons surat yang diajukan Yasonna.
"Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," tukas Yasonna.
Sebelumnya, Yasonna dijadwalkan diperiksa KPK pada Jumat (13/12/2024). Namun, Yasonna meminta penjadwalan ulang untuk diperiksa pada Rabu (18/12/2024). Yasonna meminta jadwal ulang karana sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan.
Sementara itu, Harun Masiku menjadi buronan KPK sejak 2020. Dia adalah tersangka perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Harun Masiku diproses hukum karena diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai komisioner KPU RI. Tujuan Harun Masiku menyuap Wahyu agar ia bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, caleg PDIP yang lolos ke parlemen, tapi meninggal dunia.
Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan. Dalam proses penanganan kasus ini, KPK telah mengirim surat permohonan penerbitan red notice untuk memburu Harun Masiku.
Dia menjadi buronan KPK sejak 17 Januari 2020. Pada Maret 2023, Harun Masiku juga pernah dikabarkan menjadi marbot masjid di Malaysia. Sejak buron, nama Harun Masiku muncul tenggelam, lebih-lebih di tahun politik menjelang Pemilu 2024.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Andrian Pratama Taher