Menuju konten utama

Daftar Buronan KPK: Harun Masiku, Kirana Kotoma hingga Paulus

Selain Harun Masiku, terdapat sejumlah nama lain yang masih menjadi buron KPK. Siapa saja mereka?

Daftar Buronan KPK: Harun Masiku, Kirana Kotoma hingga Paulus
Daftar buronan KPK yang ditampilkan saat jumpa pers di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (16/12/2024). Tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih terdapat lima nama yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron kasus korupsi yang belum tertangkap hingga 2024. Salah satunya yang ramai diperbincangkan publik saat ini adalah Harun Masiku.

Harun Masiku merupakan tersangka perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keberadaan Harun yang menjadi buronan KPK sejak 2020 itu, masih belum diketahui.

Selain itu, ada pasangan suami istri, yaitu Hermansyah dan Emilya Said. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyebut, pasangan suami istri itu memberi suap kepada Bambang Kayun perihal pemalsuan surat terkait perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.

Alex mengatakan keberadaan pasangan suami istri tersebut saat ini terdeteksi di Singapura.

“Makanya kami DPO-kan karena keberadaan yang bersangkutan terakhir terdeteksi di Singapura kalau tidak salah,” kata Alex, saat jumpa pers di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

Ia mengatakan, lembaganya akan berkoordinasi dengan otoritas Singapura untuk menangkap kedua buronan tersebut.

Kemudian, Paulus Tannos, yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Ia adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

Paulus ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara, Isnu Edhy Wijaya; anggota DPR 2014-2019, Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.

KPK menyebut Paulus Tannos mempunyai dua kewarganegaraan. Hal itu membuat KPK gagal memulangkan dan memproses hukum Paulus, saat menemukan yang bersangkutan di luar negeri (Thailand) tahun lalu.

Terkahir, Kirana Kotoma. KPK menetapkan Kirana sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017.

Kirana selaku pemilik PT Perusa Sejati menjadi perantara suap yang melibatkan Direksi PT PAL Indonesia, yakni Kepala Divisi Perbendaharaan Arif Cahyana, Direktur Utama M. Firmansyah Arifin, serta Direktur Desain dan Teknologi merangkap Direktur Keuangan Saiful Anwar.

Kirana berstatus buron sejak 15 Juni 2017. KPK mendeteksi keberadaan Kirana di Amerika Serikat (AS).

“Kirana Kotama ini terkait dengan pengadaan kapal di PT PAL,” tutur Alex.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz