Menuju konten utama

Penggeledahan di Senopati, KPK Cuma Temukan Dokumen Perkara Nurhadi

KPK gagal menemukan Nurhadi dalam upaya penggeledahan di Senopati pada Kamis (27/2/2020) malam.

Penggeledahan di Senopati, KPK Cuma Temukan Dokumen Perkara Nurhadi
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Dalam kesempatan tersebut, Firli Bahuri mengenalkan dua Pelaksana harian (Plh) juru bicara KPK antara lain Ipi Maryati dalam bidang pencegahan dan Ali Fikri dalam bidang penindakan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menemukan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam upaya penggeledahan yang berlangsung Kamis (27/2/2020) malam.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, tim di lapangan hanya berhasil mengamankan barang terkait perkara.

"Penggeledahan di sebuah kantor di bilangan Senopati di Jakarta Selatan. Penyidik KPK menemukan dokumen terkait perkara," ujarnya kepada tirto, Jumat (27/2/2020).

"Adapun keberadaan para DPO tidak ditemukan," lanjutnya.

KPK menetapkan Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto sebagai DPO KPK pada 11 Februari 2020 lalu. Ketiganya ditetapkan DPO usai mangkir 3 kali sebagai saksi dan 2 kali sebagai tersangka pada 9 dan 27 Januari lalu.

"Penyidik KPK akan tetap terus berusaha mencari dan menangkap para DPO tersangka NH dan kawan-kawan," ujarnya.

Kasus ini berawal ketika Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto melalui menantunya Rezky Herbiyono. Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.

Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun diminta kembali oleh Hiendra karena perkaranya kalah dalam persidangan.

Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.

Nurhadi dan dua orang lainnya juga pernah menggugat KPK melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka mempersoalkan status tersangka yang disematkan KPK. Namun hakim menolak praperadilan tersebut dan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK adalah sah.

Namun ketiganya tak menyerah, mereka mengajukan praperadilan kembali ke PN Jakarta Selatan. Petitumnya sama tapi lebih mendetail lagi, yakni mempermasalahkan penetapan tersangka pada penerbitan SPDP dari KPK.

Baca juga artikel terkait NURHADI BURON atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Hendra Friana