tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan mantunya Rizkie Herbiyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya merupakan terdakwa dugaan kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA 2011-2016.
"Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Kamis (15/10/2020)
Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengkonfirmasi sudah menerima berkas dari KPK. Pengadilan sudah menetapkan majelis hakim: Ketua Majelis Hakim Saefudin Zuhri; Hakim anggota: Duta Baskara dan Sukartono.
Menurut Bambang Nurhadi dan Rizkie akan menjalani sidang dengan menaati protokol kesehatan.
"Jadwal persidangan yang bersangkutan tersebut telah ditetapkan oleh Majelis Hakim, hari Kamis, 22 Oktober 2020," ujar Bambang kepada Tirto.
Nurhadi dan mantunya disangkakan dengan Pasal 12A, Pasal 11, dan Pasal 2B UU Tindak Pidana Korupsi karena berbuat suap dan gratifikasi.
Dalam perkara ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
KPK mencatat ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan