Menuju konten utama

KPK Limpahkan Berkas Perkara & Nurhadi ke Jaksa Penuntut Umum

KPK menyerahkan tersangka Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono ke JPU pada Selasa (29/9/2020). 

KPK Limpahkan Berkas Perkara & Nurhadi ke Jaksa Penuntut Umum
Tersangka Nurhadi (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jakarta, Jumat (28/8/2020).Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) tersebut diperiksa untuk penyidikan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang mencapai Rp46 miliar dalam pengurusan perkara di MA. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono ke Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (29/9/2020). Keduanya merupakan tersangka kasus suap penanganan perkara di MA.

Menurut Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri sudah 167 saksi diperiksa dalam tahap penyidikan.

"Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai tanggal 29 September 2020 sampai 18 Oktober 2020," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa.

Nurhadi akan tetap mendekam di Rutan Cabang KPK C1, sementara Rezky tetap di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Selanjutnya tim Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke persidangan. "Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," ujarnya.

Nurhadi telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016. Selain Nurhadi, KPK telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) sebagai tersangka.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Penerimaan suap terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Akumulasi suap yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI NURHADI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz