tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono ke Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (29/9/2020). Keduanya merupakan tersangka kasus suap penanganan perkara di MA.
Menurut Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri sudah 167 saksi diperiksa dalam tahap penyidikan.
"Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai tanggal 29 September 2020 sampai 18 Oktober 2020," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa.
Nurhadi akan tetap mendekam di Rutan Cabang KPK C1, sementara Rezky tetap di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Selanjutnya tim Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke persidangan. "Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," ujarnya.
Nurhadi telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016. Selain Nurhadi, KPK telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) sebagai tersangka.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Penerimaan suap terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Akumulasi suap yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz