Menuju konten utama

Imigrasi Ngurah Rai Tolak 1.326 WNA, Terima 6,9 Wisatawan Asing

Imigrasi Ngurah Rai melakukan penindakan berupa Tindak Pidana Keimigrasian sebanyak 2 kasus dan Tindakan Administratif Keimigrasian sejumlah 912 kasus.

Imigrasi Ngurah Rai Tolak 1.326 WNA, Terima 6,9 Wisatawan Asing
Imigrasi Ngurah Rai memberikan pelayanan keimigrasian kepada warga negara asing. (Foto: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai menolak masuk 1.326 WNA selama 2025. Mereka juga menunda keberangkatan ribuan orang sebagai upaya pencegahan.

“Tercatat pula sebanyak 1.326 WNA ditolak masuk ke wilayah Indonesia. Selain penolakan kedatangan, juga dilakukan penundaan keberangkatan terhadap 1.221 orang WNA dan WNI sebagai tindakan preventif dalam menjaga keamanan, memberikan perlindungan, serta menaati peraturan perundang-undangan,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, dalam keterangan yang diterima Tirto, Rabu (31/12/2025).

Imigrasi Ngurah Rai juga mencatat terdapat 15 juta orang yang melintas melalui pada tahun 2025. Angka tersebut meningkat sebesar 14 persen dari tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6,9 juta orang di antaranya merupakan wisatawan mancanegara.

Sementara itu, untuk penegakan hukum dan pengawasan keimigrasian, Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan penindakan berupa Tindak Pidana Keimigrasian sebanyak 2 kasus dan Tindakan Administratif Keimigrasian sejumlah 912 kasus. Perihal Tindakan Administratif Kejadian, Winarko merinci sebanyak 330 kasus tersebut tindakan pendeportasian, 308 kasus yang berakibat penangkalan, 209 kasus yang berakibat pendetensian, dan 65 kasus berakibat pembatalan izin tinggal.

Mengenai penyebab deportasi, sebanyak 175 kasus deportasi merupakan akibat dari tidak menaati peraturan perundang-undangan dan 155 kasus merupakan akibat dari overstay (melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan tanpa perpanjangan atau izin resmi).

“Adapun orang asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian, terbanyak berkewarganegaraan Rusia yakni sebanyak 51 orang, Australia sebanyak 39 orang, dan Amerika Serikat sebanyak 37 orang,” ungkapnya.

Winarko menyebut, tindakan pengawasan keimigrasian dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melalui 1.196 kegiatan patroli keimigrasian dan 450 kegiatan pengawasan keimigrasian. Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan pariwisata Bali yang aman, tertib, dan berorientasi pada pelestarian budaya dan kearifan lokal.

“Sepanjang tahun 2025, Imigrasi Ngurah Rai berhasil menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,5 triliun atau mencapai 97,41 persen dari target yang telah ditentukan,” jelas Winarko.

Untuk tahun mendatang, Imigrasi Ngurah Rai mengatakan akan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang profesional dan berintegritas, serta memperkuat peran pengawasan dan penegakan hukum demi menjaga kedaulatan negara.

Baca juga artikel terkait KEIMIGRASIAN atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Andrian Pratama Taher