tirto.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, akan menindak tegas dua petugas imigrasi yang bersekongkol dengan gangster asal Rusia dalam kasus pemerasan dan penganiayaan terhadap turis asing di Bali. Inisial petugas imigrasi tersebut adalah EE (laki-laki, 24) dan YBP (perempuan, 24).
Agus mengatakan, pihaknya baru dapat memberikan hukuman apabila putusan sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Namun, sanksi yang akan dikenakan adalah sanksi berat atau pemecatan petugas yang terlibat.
"Yang seperti itu [bersekongkol dengan gangster] kalau perlu dipecat. Nanti kalau dihukum, jaksa nanti mengajukan tuntutan dan diputus di atas 2 tahun, pasti saya pecat. Harus berkekuatan hukum tetap dulu," kata Agus setelah Pengukuhan Satgas Patroli Keimigrasian di Pelabuhan Benoa, pada Selasa (05/08/2025).
Agus menilai tindakan kedua petugas imigrasi tersebut sudah masuk ke ranah kriminal, sehingga diperlukan sanksi tegas. Dia juga tidak ingin ada lagi petugas imigrasi yang melakukan penyimpangan atau tindak kriminal.
Lebih lanjut, apabila pegawai tersebut nyatanya memiliki banyak masalah dan catatan kriminal, maka Agus akan memprosesnya secara hukum atau mengenakan sanksi berat berupa pemecatan.
Tindakan lainnya yang mendapat atensi dari Agus adalah petugas imigrasi di Bali yang sekujur tubuhnya dilingkupi tato. Agus menegaskan bahwa dia tidak anti-tato, tetapi tindakan tersebut dapat dikategorikan tidak etis di lingkungan kerja imigrasi.
"Kalau tidak etis, tidak wajar, jangan dilakukan. Saya bukan anti-tato. Enggak, tato itu bagus. Cuma untuk siapa dulu? Kalau rasanya untuk pegawai, kurang tepat ya," ucapnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Polda Bali menangkap dua orang petugas imigrasi berinisial EE dan YBP usai bersekongkol dengan dua orang gangster asal Rusia berinisial IV (laki-laki, 30) dan IS (laki-laki, 32). Keempatnya ditangkap usai memeras dan menganiaya turis asing di Bali.
Setelah dilakukan pengembangan dengan memeriksa saksi dan analisis ITE, ditemukan bahwa perbuatan tersebut sudah dilakukan di 27 TKP. Dari aksi di 27 TKP tersebut, diperkirakan masing-masing pelaku mendapatkan ratusan juta.
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut dengan mengidentifikasi korban dari 27 TKP, baik yang masih berada di Bali dan yang sudah kembali ke negaranya, serta melakukan pengejaran terhadap GG yang diduga sebagai otak tindak pidana.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































