tirto.id - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap dua orang petugas imigrasi, yakni EE (laki-laki, 24) dan YBP (perempuan, 24) usai bersekongkol dengan dua orang gangster asal Rusia berinisial IV (laki-laki, 30) dan IS (laki-laki, 32). Keempat orang tersebut terlibat dalam kasus pemerasan dan penganiayaan terhadap turis asing di Bali.
Kasus ini terungkap setelah korban bernama Roman Smeliov (42) asal Lithuania melapor ke Polda Bali karena diperas dan dianiaya pada Kamis (10/07/2025) pukul 23.30 WITA di Jimbaran, Badung. Saat itu, Roman yang baru saja tiba di rumahnya dikejutkan usai mendapati para pelaku berada di dalam kediamannya.
"Satu orang menunggu korban di luar dengan mempersiapkan lakban. Sementara tiga orang sudah ada di dalam rumah sasaran. Saat korban tiba di pintu rumah, salah satu pelaku membekuk korban dari belakang dengan lakban, didorong ke dalam rumah, dan langsung dipukul oleh IV dan IS," beber Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, saat konferensi pers di Ditreskrimum Polda Bali, Jumat (01/08/2025).
Setelah pemukulan berlangsung, pelaku langsung melihat wajah korban dan menyadari bahwa mereka salah sasaran, sehingga dua orang dari pelaku merampas ponsel korban untuk mengecek legalitas keberadaan korban di Indonesia. EE dan YBP yang memakai seragam petugas imigrasi lantas mengancam korban. Mereka juga sempat berfoto di tempat kejadian.
"Korban diancam akan dideportasi, dipenjara, bahkan dibunuh jika tidak bekerja sama. Kemudian diminta tidak melaporan kejadian tersebut. Atas kejadian tersebut, korban menderita patah tulang di bagian hidung dan melapor ke SPKT Polda Bali," jelas Daniel.
Daniel menyampaikan bahwa sebelum kejadian, seorang warga negara (WN) Rusia berinisial GG menghubungi EE untuk mencari sasaran dengan inisial R. Sasaran tersebut diincar karena memiliki utang senilai Rp2,3 miliar. GG mengimingi EE dengan uang sebesar Rp3 juta untuk operasional pencarian profil dan lokasi sasaran. Apabila tugas tersebut berhasil, uang sebesar Rp2,3 miliar tersebut akan dibagi kepada EE.
"Setelah mendapat informasi, saudara E mencari lokasi tempat tinggal sasaran, kemudian menghubungi IV dan IS untuk menentukan waktu pelaksanaan kegiatan [pemerasan] tersebut," ungkapnya.
Keempat pelaku berhasil melarikan diri dan bersembunyi. Namun, keberadaan mereka berhasil terendus. IV dan IS diringkus terlebih di salah satu restoran di wilayah Kuta Mandalika, Lombok Tengah, pada Senin (21/07/2025) pukul 15.00 WITA. Sementara EE dan YBP ditangkap di Denpasar usai dilakukan pengembangan kasus.
Setelah dilakukan pengembangan dengan memeriksa saksi dan analisis ITE, ditemukan bahwa perbuatan tersebut sudah dilakukan di 27 TKP. Dari aksi di 27 TKP tersebut, diperkirakan masing-masing pelaku mendapatkan ratusan juta.
Pelaku beraksi di enam TKP dalam jangka bulan Maret hingga Juli 2025 dengan wilayah operasi Jimbaran, Tibubeneng, Canggu, Legian, dan Kuta. Selanjutnya, terdapat tujuh TKP dalam jangka Januari hingga Maret 2025 di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Selain itu, terdapat 14 TKP dalam jangka Januari hingga Juli 2025 di Kota Denpasar.
"Tergambar peta jaringan asal kelompok tersebut yang berbuat kejahatan di wilayah hukum Bali dengan motif pemerasan dan perampokan uang dengan modus operandi diculik, disekap, dianiaya, dan dipaksa transfer melalui transaksi kripto. Kemudian diduga juga ada jaringan narkoba, prostitusi warga negara asing, serta money laundering melalui kripto," beber Daniel.
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut dengan mengidentifikasi korban dari 27 TKP, baik yang masih berada di Bali dan yang sudah kembali ke negaranya, serta melakukan pengejaran terhadap GG yang diduga sebagai otak tindak pidana.

Atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan atau perkelahian secara bersama-sama dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Penyertaan dan Pembantuan dalam Tindak Pidana.
Kepada dua petugas imigrasi yang terlibat dalam kasus, terdapat potensi diselenggarakannya sidang kode etik dengan ganjaran hukuman yang berat.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































