tirto.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta berhasil meringkus Evgeniy Viktorovich Pak (34) alias Johnny yang merupakan salah satu pelaku perampokan terhadap dua karyawan money changer di Kuta, Bali.
Evgeniy yang merupakan warga negara (WN) Uzbekistan tersebut ditangkap pada Senin (28/07/2025) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat hendak pergi ke luar Bali dengan tujuan Bangkok, Thailand.
Evgeniy beraksi bersama dengan rekannya yang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Minggu (27/7/2025), yakni Taccoddin Fazil Oglu Tajddin Hajiyev (35) yang merupakan WN Azerbaijan. Semenjak masuk ke Bali di April, keduanya telah melakukan aksi perampokan sebanyak dua kali dengan menyasar jasa penukaran uang (money changer) di vila.
“Dia niatnya awalnya mungkin liburan. Namun, setelah beberapa hari ini, mereka sudah berniat 2 kali telah melakukan kegiatan pencurian dengan kekerasan. Yang pertama TKP-nya itu berada di Canggu, menyasar para masyarakat yang mempunyai usaha di bidang money changer. Kerugian (di Canggu) Rp170 juta," kata Kapolsek Kuta, Kompol Agus Riwayanto Diputra, saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolresta Denpasar, Kamis (31/7/2025).
Kedua pelaku saling mengenal dari tempat hiburan malam. Dalam aksinya, Hajiyev mengaku sebagai seorang turis asal Polandia dengan nama Borys Andrezej Musielak.
Dia membuat janji dengan gerai penukaran PT Arta Jaya Dewata Money Changer untuk bertemu di sebuah vila melalui aplikasi Telegram. Nominal yang ingin ditukar berkisar antara 10.000 dolar AS hingga 12.000 dolar AS dalam bentuk kripto.
Karyawan money changer datang ke vila tersebut dengan membawa uang ratusan juta. Hajiyev lantas meminta sang karyawan untuk duduk di ruang tamu. Saat itulah Evgeniy beraksi dengan mengaku sebagai anggota Interpol.
“Pada saat korban sedang menghitung uang, mengecek jumlahnya, datang salah satu pihak (Evgeniy) yang mengaku sebagai dari Interpol sehingga korban terkejut. Korban lalu dicekik dan dipiting, sehingga pelaku berhasil menggondol sejumlah uang," jelas Agus.
Setelah mengambil uang, kedua pelaku langsung melarikan diri. Namun, seorang korban berhasil kabur dari vila di Jalan Segara Merta, Desa Tuban tersebut dan meminta tolong kepada warga sekitar saat pelaku berusaha kabur menggunakan motor. Tidak habis akal, korban menabrak Hajiyev di Jalan Wana Segara hingga patah kaki.
Hajiyev yang sudah babak belur diserahkan warga kepada polisi, sementara Evgeniy berhasil kabur ke Kabupaten Gianyar dan berencana untuk kabur ke Bangkok, Thailand. Niat Evgeniy pupus ketika dia tertangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Agus mengungkap, motor yang digunakan oleh Hajiyev dan Evgeniy untuk kabur merupakan motor yang disewa secara bulanan. Namun, pelat yang terpasang pada motor tersebut dicabut untuk menyulitkan polisi dalam penyelidikan.
“Karena kejadian tersebut, kami mengimbau masyarakat yang khususnya sedang melakukan usaha atau sedang berusaha masalah penukaran uang, tolong segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dan kita tidak akan sungkan untuk memberikan pelayanan berupa pengawalan,” kata dia.
Dari kejadian tersebut, Agus mengungkap bahwa korban masih mengalami trauma dan syok.
Sementara itu, Kasi Penindakan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Dharma Bayuaji, mengatakan bahwa secara perlintasan, kedua pelaku masuk ke wilayah Indonesia secara legal. Keduanya menggunakan dokumen yang sah dengan visa kunjungan pada Januari 2025. Visa tersebut berlaku untuk 30 hari.
“Bahwa sebenarnya paspor yang digunakan ini adalah paspor yang asli. Hanya saja, ditimpali dengan lembar identitas yang palsu. Jadi pada saat mereka datang, itu paspor yang mereka gunakan identitasnya yang asli,” kata Dharma.
Untuk masa tinggal yang tercantum pada visa, kedua pelaku sempat melakukan perpanjangan. Namun, milik Hajiyev sudah expired (kedaluwarsa) sejak Juni 2025, sementara milik Evgeniy masih berlaku hingga Agustus 2025. Kepemilikan paspor palsu oleh Hajiyev masih didalami oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp170.000.000 untuk TKP Canggu dan Rp191.150.000 untuk TKP Tuban.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Abdul Aziz
Masuk tirto.id


































