tirto.id - Kepolisian Resor (Polres) Badung menggelar proses rekonstruksi dari kasus penembakan dua warga negara Australia, pada Rabu (30/07/2025). Rekonstruksi tersebut diselenggarakan di sejumlah titik, meliputi vila tempat terjadinya penembakan, toko tempat tersangka membeli palu, tempat tersangka membuang pistol, dan meninggalkan kendaraan.
Ketiga tersangka, Darcy Francesco Jensen (27), Coskunmevlut (22), dan Tupou Pasa Midolmore (27), melakukan rekonstruksi dengan pengawalan ketat dari kepolisian. Ketiganya dibawa ke lokasi rekonstruksi menggunakan kendaraan taktis (rantis), tangan diborgol, kaki dirantai, serta dikawal petugas bersenjata laras panjang.
"Kita buat sesuai dengan SOP. Kita takut ada yang tidak diinginkan, kabur atau melawan petugas, sehingga proses penyidikan kita ini tidak berjalan dengan baik. Kita khususkan (pengamanannya)," sebut Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, diwawancarai saat gelar rekonstruksi di Vila Casa Santisya, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, pada Rabu.
Total, ada 11 adegan yang diperagakan dalam proses rekonstruksi. Terungkap dalam rekonstruksi bahwa tersangka bernama Darcy telah memesan kamar di Villa Lotus untuk tiga bulan pada tanggal 5 April 2025. Kepada pemilik vila, Darcy menyampaikan bahwa kamar tersebut akan digunakan oleh dua orang Australia.
Pada tanggal 12 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WITA, tersangka Tupou Pasa Midolmore memesan dua buah jaket ojek online (ojol). Jaket tersebut datang 30 menit berselang.
Tanggal 13 Juni 2025, sekitar pukul 13.26 WITA, tersangka Darcy masuk ke toko Sinar Harapan untuk membeli palu. Palu yang digunakan lantas disimpan di bagasi mobil Fortuner. Darcy bertemu Tupou di Villa Lotus, lalu menyerahkan uang Rp10.000.000 dari dalam mobil. Tupou juga mengambil palu yang disimpan di bagasi mobil.
Tersangka keluar dari Villa Lotus pada tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 16.30 WITA. Namun, mereka baru melancarkan aksi di Villa Casa Santisya pada 14 Juni 2025 mulai sekitar pukul 00.05 WITA. Tersangka Tupou dan Coskunmevlut turun dari motor dengan menggunakan sebo berwarna hitam dan jaket ojol.
Lima menit berselang, mereka mulai mendobrak pintu depan vila dengan menggunakan palu. Tersangka Tupou melepaskan tembakan ke arah kaca. Keduanya bergerak ke kamar yang berbeda pada pukul 00.15 WITA, yakni Tupou ke kamar Zivan dan Coskunmevlut ke kamar Sanar. Namun, rekonstruksi adegan penembakan di dalam vila dilaksanakan secara tertutup dari awak media.

Sekitar pukul 00.30 WITA, tersangka tiba di Desa Buwit, Kabupaten Tabanan. Tupou dan Coskunmevlut mengendarai motor, sementara Darcy berada di dalam mobil. Coskunmevlut dan Tupou menyuruh Darcy mengikuti mereka dari belakang dengan jarak 200 meter. Dua sepeda motor yang digunakan tersebut diletakkan di balik semak-semak, sementara Coskunmevlut dan Tupou masuk ke dalam mobil Fortuner yang sedang dikemudikan Darcy.
Mereka lalu beranjak ke Desa Dauh Peken, Kabupaten Tabanan dan tiba sekitar pukul 01.05 WITA. Ketiga tersangka lantas mengganti mobil dari Fortuner menjadi Suzuki XL7. Setelah bergerak sejauh 30 meter, Coskunmevlut dan Tupou keluar dari mobil, lalu membuang tas tersebut ke sebuah parit.
Setelah membuang barang itu, ketiga tersangka melanjutkan perjalanan ke Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana. Diketahui, ketiganya hendak menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk melarikan diri ke luar negeri.
"Rekonstruksi ini adalah kelengkapan penyidikan yang akan kami cantumkan dalam berkas perkara. Berkas perkara sudah kami kirim ke kejaksaan tahap satu dan kami tinggal menunggu hasilnya," ujar Arif.
Dalam proses rekonstruksi, Arif menyebut ketiga tersangka kooperatif dan bersedia mendengarkan poin-poin adegan. Ketiganya pun tidak mengelak ketika disinggung apakah mereka mengakui perbuatannya. Namun, sampai saat ini, penyelidikan masih berlangsung.
"Sampai saat ini kita tetap melakukan penyidikan. Masalah nanti motif atau apa pun itu, nanti di fakta persidangan baru kelihatan. Kita tidak bisa menyimpulkan," ujarnya.
Untuk perbuatan tersangka, pasal yang dapat dikenakan adalah Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau 340 juncto 53 KUHP dan/atau 338 juncto 53 KUHP mengenai Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan/atau Pembunuhan dan/atau Percobaan Pembunuhan Berencana, serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































