tirto.id - Polda Bali mengungkap kronologi kasus penembakan terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Australia di Vila Casa Santisya di Desa Munggu, Kabupaten Badung yang terjadi pada Sabtu (14/06/2025). Adapun pelaku yang berhasil diringkus polisi adalah DJF (27), PMT (27), dan MC (22), ketiganya merupakan WN Australia.
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, mengatakan DJF berperan sebagai penyedia akomodasi bagi dua tersangka lainnya. Antara lain pesan vila, menyediakan sarana dan alat, menyediakan kendaraan, memesan tiket kapal, serta mengantar kedua eksekutor.
PMT berperan untuk membeli jaket ojek, merusak pintu dengan menggunakan martil, mengeksekusi penembakan, serta membuang sepeda motor dan barang bukti.
Terakhir, MC berperan untuk membeli jaket ojek yang digunakan saat penembakan, mengeksekusi penembakan, serta membuang barang bukti.
Saat ini pihak penyidik masih terus mengembangkan penyidikan dan mendalami kasus secara lebih spesifik dengan scientific crime investigation. Polisi juga jajaki kemungkinan adanya pembantu lainnya dalam kasus ini.
Berdasarkan kesaksian seorang warga yang tinggal di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), terdengar suara keributan yang disusul letusan senjata pada Sabtu, 14 Juni 2025 sekitar pukul 00.15 WIB. Saksi tersebut lantas mengecek sumber suara bersama dengan temannya dan menemukan pintu tersebut sudah hancur.
Setelahnya, saksi bersama rekannya masuk ke dalam vila dan menemukan seorang WNA laki-laki yang diketahui berinisial ZR (32) dalam kondisi bersimbah darah di kamar mandi, serta SG (35) yang berada di kamar lainnya.
“Kedua korban tersebut diketahui terluka akibat ditembak,” jelas Daniel pada konferensi pers di Polres Badung, Kamis (26/06/2025) malam.
Saksi juga melihat dua orang mencurigakan menggunakan jaket ojek online yang keluar dari vila dengan menggunakan sepeda motor. Selanjutnya, saksi menyampaikan kejadian tersebut kepada penghuni vila untuk menghubungi pihak kepolisian dan ambulans.
Keterlibatan salah satu pelaku, berinisial DJF, dalam kasus ini terendus dari swafoto yang dilakukannya saat menyewa mobil, serta CCTV yang ditemukan di sekitar TKP dan toko yang dikunjunginya untuk membeli martil. Selain mobil Fortuner, DJF juga menyewa mobil Suzuki XL7 yang digunakan para tersangka untuk melarikan diri. Pernyataan tersebut dikuatkan oleh pernyataan staf penyewaan mobil.
“Mobil Toyota Fortuner putih ditemukan oleh petugas di Kecamatan Dauh Peken, Kabupaten Tabanan. Ditemukan juga barang bukti berupa sarung tangan yang diduga digunakan oleh tersangka penembakan. Ini dikuatkan dengan hasil periksa laboratorium forensik, pada barang bukti tersebut ditemukan GSR (gunshot residue),” bebernya.
Sementara mobil Suzuki XL7 ditemukan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, bersama dengan barang bukti berupa tiket penyeberangan kapal dari Pelabuhan Gilimanuk menuju Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur. Dari hasil penelusuran, tersangka mengganti mobil di Tabanan untuk menyeberang ke Jawa Timur, lalu menggunakan bus dari Terminal Sidoarjo menuju Bandara Soekarno-Hatta.
“Tersangka DJF berhasil diamankan di Bandara Soekarno-Hatta atas bantuan dari pihak imigrasi dan Kepolisian Resor Bandara. Sementara itu, kedua tersangka lainnya, MC dan PT, sudah telanjur melakukan penerbangan ke luar negeri. Atas koordinasi dengan negara tujuan, yaitu Kamboja, tersangka ini bisa dikembalikan lagi ke Indonesia,” kata Daniel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka MC dan PT memiliki GSR di bagian tubuhnya. Polisi juga melakukan pengambilan DNA dari kedua tersangka tersebut, lalu dipadankan dengan GSR dari sarung tangan dan tempat-tempat lainnya di TKP. Hasilnya, kedua tersangka tersebut diyakini telah melakukan penembakan terhadap korban.
“Saat ini juga mencoba mengekstrak handphone dari para pelaku tersebut untuk diketahui apa yang terjadi, apa yang didapat, dan informasi apa yang didapatkan dari handphone tersebut,” ucapnya.
Daniel membeberkan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan cara membongkar pintu masuk vila dengan menggunakan martil, selanjutnya masuk ke kamar I dan kamar III dari vila, serta melakukan penembakan terhadap kedua orang korban. Namun, motif dari ketiga tersangka tersebut masih didalami dengan koordinasi bersama Kepolisian Federal Australia (AFP).
Atas perbuatannya, ketiga orang tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan/atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana. Mengenai kepemilikan senjata api, ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman pidana maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
“Kepada masyarakat Bali, khususnya terkait dengan penginapan, agar berhati-hati dan waspada menjalankan usahanya. Selain itu, kepada masyarakat sekalian, agar memasang CCTV setidaknya di wilayah masng-masing, ini turut menjaga kita semua karena di vila terjadinya kasus tidak ada CCTV-nya,” pungkas Daniel.
Sementara itu, korban SG, saksi DG, dan saksi JG sudah kembali ke Australia untuk menguburkan korban ZR yang meninggal dunia.
Editor: Sandra Gisela & Siti Fatimah
Masuk tirto.id





























