tirto.id - Polda Bali tangkap tiga orang warga negara (WN) Australia. Mereka ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus penembakan dua WN Australia di Vila Casa Santisya, Desa Munggu, Mengwi, Kabupaten Badung, pada Sabtu (14/6/2025) lalu.
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, membeberkan ketiga tersangka diamankan pada Selasa (17/06/2025) di jam yang berbeda, yakni 19.00 WITA, 21.00 WITA, dan 00.00 WITA. Satu orang tersangka ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak mencoba kabur ke luar negeri. Sementara itu, dua orang tersangka diringkus di luar negeri.
Selain ketiga tersangka, polisi turut menyita beberapa barang bukti yang diduga dipakai untuk melakukan penembakan.
"Sudah menjadi tersangka, warga negara Australia sesuai dengan paspor tiga-tiganya. Kami yakin tiga tersebut adalah pelakunya. Mereka adalah eksekutor dan yang mempersiapkan. Ini masih pengembangan, tetapi dari beberapa alat bukti petunjuk memang sudah mengarah ke tiga orang tersebut," kata Daniel ketika konferensi pers di Gedung Polres Badung, Rabu (18/06/2025).
Daniel menyebut, ketiga orang tersangka berjenis kelamin laki-laki dan memiliki inisial DFJ (37), TPM (37), dan C (23). Dua orang tersangka yang berhasil kabur dapat dilacak dan dikembalikan ke Indonesia akibat kerja sama antara negara Interpol di wilayah Asia Tenggara dan Kepolisian Federal Australia (AFP).
Jenderal bintang dua tersebut menjelaskan bahwa para tersangka kabur menggunakan sepeda motor, lalu berganti dengan mobil Toyota Fortuner berwarna putih yang ditemukan di Tabanan. Mereka kembali berganti dengan memakai Suzuki XL7 untuk menyeberang ke Surabaya melalui jalur darat.
"Kemudian mereka berusaha ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta, tapi kami terus berkomunikasi dengan Bareskrim, Imigrasi, dan termasuk Polda Metro Jaya, sehingga upaya ini bisa digagalkan," jelasnya.
Setelah diamankan, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan dimintai keterangan awal. Pemeriksaan dan pendalaman terhadap ketiga tersangka masih terus dilakukan untuk mengetahui motif, hubungan tersangka dan korban, serta rincian kronologi.
"Kami baru memeriksa tadi malam (17/06/2025) yang kami kaitkan dengan fakta-fakta yang lain. Kami masih dalami, tentunya ini menyangkut motif dan kemungkinan pemain lain. Hari ini kami masih terus crosscheck," beber Daniel.
Sementara itu, berdasarkan balistik forensik, peluru yang digunakan memiliki diameter sembilan milimeter. Namun, Daniel menjelaskan untuk mengetahui senjata yang digunakan, masih diperlukan pengujian dari laboratorium forensik.
"Kami perlu pelaku. Beberapa keterangan yang kami kumpulkan, kami kombinasikan," imbuhnya.
Daniel merinci beberapa kemungkinan pasal yang dapat dikenakan kepada ketiga tersangka, yakni Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan, dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.

Selain itu, ketiganya juga berpotensi dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, mengatakan penetapan ketiga WN Australia tersebut menjadi tersangka sudah melalui scientific crime investigation. Barang-barang yang digunakan untuk membantu investigasi meliputi palu yang ditemukan di TKP, kendaraan, CCTV, dan keterangan saksi-saksi di lapangan. Namun, polisi belum menemukan keberadaan senjata api yang digunakan untuk menembak.
Ariasandy menambahkan, pasal mengenai penggelapan dapat dikenakan kepada ketiga tersangka sehubungan dengan kendaraan yang mereka gunakan. Ketiga tersangka menyewa mobil, lalu menggunakannya untuk melarikan diri.
"Makanya ada dua kasus ini, penggelapan sama pembunuhan. Yang penggelapan ini mobil-mobil orang di rental, lalu mereka tinggalkan begitu saja. Mereka sewa kendaraan, terus pergi mereka ganti kendaraan lagi. Kan perjalanan jauh dari Bali sampai ke luar negeri," ucap Ariasandy.
Diberitakan sebelumnya, dua orang warga negara (WN) Australia ditembak oleh orang tidak dikenal (OTK) pada dini hari, sekitar pukul 00.15 WITA, di Vila Casa Santisya, Desa Munggu, Badung. Korban Zivan Radmanovic (32) meninggal dunia di tempat kejadian, sementara Sanar Ghanim (35) sempat dirawat di rumah sakit dan kini sudah diperbolehkan pulang.
Penembakan tersebut disaksikan oleh Gourdeas Jazmyn, istri Zivan Radmanovic, dan Daniela, istri Sanar Ghanim. Kala itu, Zivan ditembak ketika sedang berada di toilet sementara Sanar ditembak di kamarnya.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































