Menuju konten utama

196 WNA dari 33 Negara Ditahan Imigrasi, Terbanyak Nigeria

Yuldi mengatakan, mayoritas pelanggaran adalah penyalahgunaan izin tinggal disusul tidak menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal tidak sesuai.

196 WNA dari 33 Negara Ditahan Imigrasi, Terbanyak Nigeria
Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi saat konferensi pers di Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025). tirto.id/Umay

tirto.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menahan 196 Warga Negara Asing (WNA) yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian. Dari jumlah tersebut, kebanyakan berasal dari Nigeria.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan, ratusan WNA ini ditangkap usai pihaknya melakukan operasi Wirawaspada di wilayah Jabodetabek 3-5 Oktober 2025. Dalam operasi tersebut, Imigrasi memeriksa 229 WNA, 33 orang di antaranya tidak ditemukan pelanggaran sementara 196 orang telah dilakukan penahanan.

"Adapun hasil operasi tersebut, dapat disampaikan bahwa tim gabungan dari 12 kantor imigrasi di Jabodetabek sudah memeriksa sebanyak 229. Dari jumlah tersebut, 196 terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian sementara 33 orang lainnya tidak ditemukan pelanggaran," kata Yuldi saat konferensi pers di Gedung Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).

Yuldi mengatakan, dari 196 WNA, jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal, yaitu sebanyak 99 kasus atau sekitar 43 persen.

Ia mengatakan, pelanggaran lainnya antara lain tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau alamat tidak sesuai dengan izin tinggal. Kemudian, terdapat juga WNA yang melakukan 20 pelanggaran over stay, 11 investor fiktif, 9 WNA menjadi sponsor fiktif.

"Jadi yang fiktif ada selain investor, sponsornya juga fiktif. Serta pelanggaran administrasi lainnya seperti tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau alamat yang tidak sesuai dengan izin tinggal," ungkapnya.

Berdasarkan kewarganegaraan, Yuldi merincikan, paling banyak merupakan warga negara Nigeria, yaitu sebanyak 82 orang. Pada posisi kedua adalah warga negara India sebanyak 28 orang, dan disusul oleh warga negara Spanyol sebanyak 21 orang.

"Secara keseluruhan, operasi ini memeriksa warga negara asing dari 33 negara," ujarnya.

Lebih lanjut, para WNA nakal ini, kebanyakan ditemukan di wilayah Jakarta, dengan 65 orang. Sementara, di Bekasi 27 orang.

"Terhadap para pelanggar, Ditjen Imigrasi akan melanjutkan proses hukum keimigrasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Yuldi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang sehat tertib dan bertanggung jawab.

"Operasi Wirawaspada di Jabodetabek ini adalah kelanjutan dari operasi-operasi kita yang dilaksanakan di daerah, yaitu di Bali dan Maluku Utara, yang mana kalau di Bali tentunya sasarannya adalah WNA-WNA yang berinvestasi fiktif di sana, dan juga penyalahgunaan izinnya yaitu menggunakan visa on arrival ataupun visa yang tidak semestinya digunakan untuk kegiatan berbisnis," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN KEIMIGRASIAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher