tirto.id - Artis film dewasa asal Inggris, Tia Billinger atau Bonnie Blue, akan dideportasi oleh pihak Imigrasi usai tertangkap menyalahgunakan izin tinggal. Bonnie Blue diketahui masuk ke Bali pada 6 November 2025 dengan visa on arrival, tetapi izin tersebut digunakan untuk kegiatan merekam dan memproduksi konten sebagai bagian dari pekerjaannya sebagai content creator.
"Pada kesempatan pertama, kami sudah melakukan profiling terhadap yang bersangkutan dalam melintas. Hanya saja, perbuatan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya itu terjadi setelah mereka berada di wilayah Bali. Kami tentu akan melakukan tindakan tegas pendeportasian dan kami lakukan juga tindakan penangkalan, nanti kami ajukan kira-kira 10 tahun," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, dalam konferensi pers perkembangan kasus, Kamis (11/12/2025).
Winarko mengungkapkan, tindakan tegas terhadap Bonnie Blue juga akan dilakukan terhadap 3 orang warga negara asing (WNA) lainnya yang diperiksa bersamanya, yakni JJTW (laki-laki, 28), INL (laki-laki, 24), dan LAJ (laki-laki, 27). Selain menyalahgunakan izin tinggal, mereka juga diketahui mengendarai kendaraan tidak sesuai peruntukannya.
"Saat ini paspornya masih kami STP (Surat Tanda Penerimaan). Karena dengan passpor kami STP, mereka ada penjamin. Mereka tidak bisa melakukan kegiatan di luar atau akan meninggalkan wilayah," jelasnya.
Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, menjelaskan Bonnie Blue dan krunya melanggar Pasal 303 jo. Pasal 137 Ayat (4) Huruf A, B, dan C Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan mengemudikan mobil pick-up "Bang Bus" berwarna biru.
Mobil pick-up tersebut merupakan milik Bonnie Blue yang semula dibeli oleh LAJ dari Facebook. LAJ membeli mobil tersebut seharga Rp20 juta dengan uang perusahaan Bonnie Blue. Tujuannya adalah untuk kepentingan konten yang diunggah di sosial media milik Bonnie Blue.
"Bonnie Blue tidak pernah mengendarai mobil tersebut, melainkan hanya duduk di kursi penumpang saja. Namun, LAJ selama ada di Bali pernah mengendarai sepeda motor sebanyak 1 kali dan mobil pick-up tersebut sebanyak 5 kali," terang Arif.
Diketahui, LAJ tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) Indonesia atau internasional dan hanya memiliki SIM asal Inggris dengan masa berlaku dari Februari 2015 hingga Januari 2068. Bersama Bonnie Blue, LAJ mengendarai kendaraan tersebut dari Desa Munggu menuju studio di Pererenan untuk menunjukkan kendaraan tersebut.
"Mobil tersebut sangat ikonik dengan Bonnie Blue sebagai bintang tamu dan LAJ hanya berkendara dengan Bonnie Blue yang berada di depan. Namun, di bak kendaraan bagian belakang, akan banyak orang-orang yang akan menghampiri dan meminta untuk ikut naik ke atas bak mobil. Dengan izin dari Bonnie Blue, maka mereka diberikan izin untuk ikut. Kejadian itu berada di sekitar Mexicola Bar, Canggu," ucapnya.
Oleh karena itu, sebelum dilakukan tindakan keimigrasian berupa deportasi, Bonnie Blue dan krunya akan menghadapi sidang pada Jumat (12/12/2025). Sidang tersebut berupa pemeriksaan berita acara secara cepat karena tindakan yang dilakukan oleh Bonnie Blue dan krunya terkategori tindak pidana ringan (tipiring).
"Memang apa yang dilakukan, tentunya perbuatannya juga meresahkan. Apalagi kita mengenal bahwa wisata di Bali ini adalah wisata yang berbudaya. Tentunya ini mengganggu dan akan merusak citra dari wisata Bali itu sendiri," tutup Arif.
Sementara itu, Bonnie Blue mengatakan bahwa dia sudah siap menghadapi persidangan mengenai pelanggaran lalu lintas tersebut. Pada Kamis (11/12/2025), Bonnie Blue menyambangi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai untuk bertemu petugas imigrasi.
"Saya sudah biasa menghadapi banyak orang. Tidak ada yang tidak bisa saya hadapi," ujarnya singkat ketika ditemui di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































