tirto.id - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo menahan seorang Warga Negara Asing (WNA) Filipina berinisial RA yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Indonesia (e-KTP), padahal dia juga memiliki kartu National Bureau of Investigation (NBI) Filipina.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Yogie Kashogi, mengatakan hingga saat ini, RA masih ditahan di ruang detensi.
"Karena berdasarkan laporan masyarakat, yang bersangkutan ini punya KTP, data kependudukan Indonesia, tapi juga masih memiliki kartu NBI Filipina," kata Yogie kepada wartawan di Gedung Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (19/5/2025).
Hingga saat ini, kata Yogie, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Kedutaan Filipina melalui Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan bahwa RA benar warga Filipina.
“Kalau pun memang betul (dia WN Filipina) ya, kami juga akan segera melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, dipulangkan ke negaranya," ujar Yogie.
"Kemudian, warga negara Filipina itu memang terindikasi, terinfo, itu akan membuat paspor Indonesia. Tapi, untungnya itu petugas dengan sigap juga karena itu tadi, kami ketika sesuai SOP semuanya ditanyakan, berkas-berkas dilengkapi," tambah Yogie.
Sementara itu, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Yulius Lilingan, menjelaskan RA ditangkap usai istrinya datang ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo dan hendak membuat paspor.
"Setelah ada berkas yang dicurigai petugas, kami lakukan pendalaman kepada istrinya karena kebetulan istrinya itu WNI dan diakui sendiri oleh WNI kalau memang suaminya ini adalah WNA," kata Yulius.
Istri pria Filipina tersebut merupakan seorang WNI yang mengetahui bahwa suaminya masih berstatus WNA, namun tetap nekat untuk membuatkannya paspor.
"(Mereka) ketemunya di Malaysia dan kembali ke Indonesia sudah kurang lebih dua tahun. Jadi, fix dia warga negara Filipina," ujar Yulius.
Hingga saat ini, RA masih ditahan dan menjalani pemeriksaan, sembari menunggu nasibnya yang akan ditentukan pihak Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































