Menuju konten utama

Kejagung Tangani Kasus Konawe Utara, KPK: Tak Ada Kompetisi

KPK memastikan mendukung penuh langkah Kejagung dalam pelaksanaan penanganan perkara Konawe Utara.

Kejagung Tangani Kasus Konawe Utara, KPK: Tak Ada Kompetisi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025). tirto.id/ Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons tindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan kasus dugaan korupsi terkait tambang nikel di Konawe Utara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut tak ada kompetisi di kasus yang Surat Perintah Penghentian Penyidikan-nya (SP3) telah diterbitkan oleh lembaganya itu.

"Ya, kami memandang tidak ada kompetisi dalam sebuah penanganan perkara," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).

Budi menuturkan, KPK akan terus mendukung penuh langkah Kejagung dalam pelaksanaan penanganan perkara Konawe Utara ini. KPK juga berharap perkara ini dapat segera diselesaikan.

"Dan tentu KPK juga berharap penanganan perkara ini juga bisa dituntaskan, bisa diselesaikan di Kejaksaan Agung," ujar Budi.

Ia juga berharap agar Kejagung dapat menyasar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini.

Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah menerbitkan SP3 kasus tersebut pada 17 Desember 2024 atau sehari setelah Setyo Budianto dilantik sebagai ketua KPK 2024-2029.

Setyo dkk dilantik pada 16 Desember 2024, sementara serah terima jabatan dilakukan empat hari setelahnya. Budi mengeklaim bahwa penyidikan perkara dengan tersangka Aswad, yang telah bergulir sejak 2017 ini, dilakukan secara optimal.

Dalih tidak ditemukannya kecukupan alat bukti terus digaungkan. Budi lagi-lagi menyebut bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak bisa melakukan penghitungan kerugian negara, sehingga penyidikan harus dihentikan.

Kata Budi, berdasarkan surat dari BPK, kerugian negara perkara ini tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola, tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah

Sementara, Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) menyatakan sudah melakukan penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara. Kasus ini sudah dimulai penyidikannya sejak Agustus 2025.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menerangkan, dalam kasus ini sudah tim penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di Konawe Utara dan Jakarta. Lokasi penggeledahan itu merupakan perkantoran dan rumah.

Baca juga artikel terkait KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Hendra Friana