tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE) dan uang dari kantor pusat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Selasa (13/1/2026).
Penggeledahan dilakukan dalam kasus kasus dugaan korupsi pada pemeriksaan pajak KPP Madya Jakarta Utara terhadap PT Wanatiara Persada.
Sejumlah barang bukti tersebut disita oleh penyidik dari Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian Perpajakan.
"Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis.
Budi mengatakan, sejumlah uang yang telah disita namun belum diketahui jumlahnya tersebut, diduga bersumber dari para tersangka dalam kasus ini.
"Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara," tutur Budi.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara, pada Senin (13/1/2026). Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
Penyidik juga turut menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak, yaitu PT Wanatiara Persada. Adapun BBE yang disita adalah rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, dan media penyimpanan data.
Diketahui, dalam kasus ini, telah terjadi pengaturan dalam pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada oleh pihak KPP Madya Jakarta Utara.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11-30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































