tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali diangkut ke Rutan KPK lantaran akan diperiksa pada Rabu (25/3/2026). Dia tiba di Gedung KPK hari ini usai menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).
Yaqut merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama 2023-2024. Sebelum menjadi tahanan rumah, Yaqut telah ditahan KPK pada Kamis (12/3/2026). Namun tak lebih dari seminggu, status penahanan Yaqut berubah menjadi tahanan rumah.
"Karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan. Yang kedua juga besok rencananya kami ada progres, ya, terkait dengan penanganan (kasus) kuota haji ini," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026).
Asep juga menjelaskan alasan Yaqut tak langsung kembali dibawa ke Rutan KPK pada Senin atau saat pengumuman pengembalian status Yaqut sebagai tahanan rutan. Kata Asep, Yaqut harus menjalani beberapa prosedur, termasuk pemeriksaan kesehatan.
"Mengapa mungkin prosesnya dari kemarin tidak langsung, harus menunggu sampai hari ini, karena tentunya ada prosedur yang harus kami lalui yaitu melakukan asesmen kesehatan. Asesmen kesehatan dilakukan sejak sore kemarin di Rumah Sakit Pusat Polri di Kramat Jati," ujar Asep
"Kenapa dipilih Kramat Jati? Tentunya yang pertama adalah karena berdekatan dengan tempat tinggal Saudara YCQ dan kemudian juga ketersediaan peralatan dan juga dokter ahli yang ada di sana," tambah Asep.
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, Yaqut langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dan masuk ke ruang pemeriksaan. Dia terlihat mengenakan rompi oren dan peci hitam sambil sesekali melemparkan senyum.
Informasi ketiadaan Yaqut di Rutan KPK diketahui dari keterangan istri mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer, usai mengunjungi suaminya pada lebaran Idulfitri, Sabtu (21/3/2026).
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengalihan status tahanan ini dilakukan karena adanya permintaan dari keluarga dan bukan karena alasan sakit. Katanya, seluruh kewenangan penahanan ada ditangan penyidik.
"Bukan karena kondisi sakit, Mas. Jadi, memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," ucap Budi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































