tirto.id - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang merupakan tersangka dugaan korupsi haji di Kemenag adalah keputusan lembaga, bukan hanya penyidik.
Dia juga mengatakan bahwa keputusan ini, telah melalui rapat pimpinan dengan mempertimbangkan norma hukum yang berlaku. Asep juga mengatakan lembaganya telah mempertimbangkan respons masyarakat usai adanya pengalihan ini.
"Jadi begini, tentunya terkait dengan permohonan tersebut tentunya itu sudah apa namanya dilakukan rapat atau ekspos ya jadi itu bukan keputusan pribadi jadi itu adalah keputusan lembaga. Dan tentunya mempertimbangkan yang pertama adalah norma hukumnya, norma hukumnya ada atau tidak," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2026).
Asep menyebutkan pengalihan ini dilakukan dengan mempertimbangkan strategi penanganan perkara. Kata Asep, jika ada tersangka lain yang mengajukan permohonan yang sama, maka akan dipertimbangkan tergantung dengan keunikan perkaranya masing-masing.
"Tentu setiap perkara itu memiliki keunikan masing-masing dan tantangan masing-masing. Bagaimana tantangan itu kami hadapi dan supaya penanganan perkaranya bisa tetap kami laksanakan dan berjalan dengan lancar. Seperti halnya kembali saya sampaikan, seperti halnya hari ini rekan-rekan bisa lihat percepatan yang bisa kami lakukan terhadap penanganan perkara ini," ucap Asep.
Diketahui, Yaqut ditahan pada Kamis (12/3/2026) namun tak lebih dari seminggu atau tepatnya pada Kamis (19/3/2026) Yaqut ternyata telah menjadi tahanan rumah dan tidak berada di Rutan.
Bukan dari KPK, Yaqut yang telah tidak berada di Rutan diungkapkan oleh Istri mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer, usai mengunjungi suaminya pada lebaran idul fitri, Sabtu (21/3/2026).
Hal ini, mengundang banyak kritik dari masyarakat. Akhirnya, Yaqut kembali menjadi tahanan rutan pada Senin (23/3/2026) dan telah dibawa ke Rutan pada Selasa.
Awalnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bawah pengalihan status tahanan Yaqut bukan dilakukan karena alasan sakit melainkan karena adanya permohonan dari pihak keluarga. Namun, usai Yaqut kembali ke Rutan, Asep menyebut bahwa hal ini dilakukan atas alasan kesehatan dan strategi penanganan perkara.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































