Menuju konten utama

Koordinator MAKI Boyamin Saiman Penuhi Panggilan Dewas KPK

Boyamin dimintai keterangan soal dugaan pelanggaran etik oleh penyidik KPK dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumut.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman Penuhi Panggilan Dewas KPK
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memenuhi panggilan dari Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada Senin (12/1/2026). Boyamin dimintai keterangan sebagai pelapor dugaan pelanggaran etik oleh penyidik KPK yang tidak menghadirkan Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Bobby Nasution, dalam penyidikan dan persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.

"Dimintai keterangan atau klarifikasi oleh Dewan Pengawas KPK lah terkait dengan aduan saya yang semuanya terkait tidak profesionalnya dan dugaan pelanggaran etik. Satu berkaitan dengan tidak dipanggilnya Bobby Nasution baik di kantor KPK ini maupun di Pengadilan Tipikor Medan. Padahal, sudah dimintai hakim untuk dihadirkan," kata Boyamin kepada wartawan di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin.

Boyamin juga mengaku membawa bukti berupa rekaman sidang praperadilan, di mana seorang saksi menjelaskan mengetahui Bobby telah diminta untuk dihadirkan dalam persidangan pokok perkara proyek jalan Sumut ini.

"Rekaman waktu kita sidang praperadilan di mana Pak Sahat Simatupang jadi saksi. Bahwa, Hakim itu sebenarnya meminta untuk menghadirkan Bobby itu ada," ujar Boyamin.

Lebih lanjut, Boyamin juga mengaku dimintai keterangan soal tidak adanya upaya paksa dari penyidik KPK terhadap Rektor USU, Muryanto Amin, yang telah dua kali mangkir saat dipanggil untuk diperiksa terkait kasus Sumut ini.

Kata Boyamin, Dewas KPK juga memintanya untuk memberikan keterangan terkait dugaan tidak dimasukkannya uang hasil OTT KPK dalam dakwaan salah satu terdakwa dalam kasus ini, yaitu Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP).

"Ketiga, terkait dengan uang Rp2,8 miliar hasil OTT yang tidak dimasukkan dakwaan Topan," tutur Boyamin.

Sebagai informasi, Bobby Nasution diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut yang turut melibatkan Topan ini. Dalam persidangan untuk terdakwa dari pihak swasta atau pihak pemberi—yaitu Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi, Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Medan, Khamozaro Waruwu, meminta agar Bobby dihadirkan.

Saat itu, sidang berjalan dengan agenda pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, salah satunya adalah Sekretaris Dinas PUPR Sumut, Muhammad Haldun, yang mengakui bahwa anggaran untuk dua proyek jalan yang menjadi objek korupsi, yakni ruas Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Sipiongot-Hutaimbaru di Padang Lawas Utara dengan total nilai Rp165 miliar, belum dialokasikan pada APBD murni 2025.

Bukan berdasarkan alokasi, Haldun menyebut bahwa anggaran yang digunakan bersumber dari pergeseran dana sejumlah dinas yang dilegalkan melalui pergub. Kemudian, atas keterangan yang disampaikan oleh Haldun, Hakim mengatakan bahwa yang paling bertanggung jawab atas hal tersebut adalah Gubernur Sumut.

Selain Bobby, Hakim juga meminta JPU untuk menghadirkan Pj Sekretaris Daerah Sumut saat itu, Effendy Pohan, untuk dimintai keterangan mengenai dasar hukum pergub yang disebut telah diubah hingga enam kali.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN ETIK KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi