Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google
tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa istri perwira polisi bernama Melissa B Darbang, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada program Corporate Social Responsibility (CSR) BI-OJK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Melissa didalami soal aset dan aliran uang dari tersangka Heri Gunawan yang merupakan Anggota DPR RI.
"Penyidik mendalami keterangan yang bersangkutan terkait aset dan aliran uang yang diduga bersumber dari tersangka HG," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).
Melissa yang merupakan istri dari Kapolsek Dampit tersebut, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT).
Diketahui, dalam kasus ini, Heri Gunawan ditetapkan sebagai tersangka bersama Satori yang juga Anggota DPR RI.
Satori disebut menerima pencairan dana CSR BI-OJK dalam tiga tahap. Tahap pertama Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia. Kemudian, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan. Terkahir, Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain. Totalnya mencapai Rp12,52 miliar.
Sedangkan, Heri Gunawan mendapatkan penerimaan dengan total Rp15,86 miliar. Penerimaan itu juga dilakukan dalam tiga tahap. Rinciannya, yaitu senilai Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta TPPU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin
tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































