Menuju konten utama

Kasus Pasar Cinde: Eks PNS Setda Sumsel Divonis 2 Tahun Penjara

Vonis terhadap Eddy Hermanto lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan tuntutan tiga tahun penjara.

Kasus Pasar Cinde: Eks PNS Setda Sumsel Divonis 2 Tahun Penjara
Mantan Asisten Ekonomi Keuangan Setda Sumsel dan Kadis PUCK Sumsel Eddy Hermanto divonis 2 tahun penjara kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang di PN Palembang, Senin (6/7/2026). FOTO/Irwanto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pengadilan Negeri Tipikor Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Eddy Hermanto dalam perkara korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta kepada terdakwa Eddy Hermanto subsider 60 hari kurungan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa Eddy Hermanto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Terdakwa melakukan tindak pidana perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik untuk keuntungan pribadi, orang lain, maupun korporasi.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu penjara selama dua tahun," ungkap Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra dalam persidangan di PN Kelas IA Khusus Palembang, Senin (5/7/2026).

Vonis terhadap mantan Asisten II Setda Sumsel Bidang Ekonomi Keuangan dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Sumsel itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan tuntutan tiga tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa melanggar subsider Pasal 3 UU Tipikor.

Atas putusan itu, jaksa maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir. Penasihat hukum terdakwa M Satriadi Nugraha mengaku akan berkoordinasi dengan keluarga terdakwa terkait putusan hakim. "Kami masih rembukkan dulu dengan terdakwa maupun keluarganya, belum tahu banding atau tidak," kata Satriadi.

Menurut Satriadi, dalam putusannya majelis hakim menilai terdakwa tidak menikmati hasil korupsi yang mengakibatkan kerugian negara. Hal ini akan menjadi sangat penting untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Itu poin pentingnya," kata Satriadi.

Sebagai informasi, selain Eddy, tersangka lainnya yakni Direktur PT Magna Beatum, Aldrin L Tando, selaku kontraktor telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel. Untuk menangkapnya, Kejati Sumsel bekerjasama dengan TNI dan Polri.

Satriadi berharap penegak hukum segera menangkap Aldrin L Tando yang masih buron. Nama tersebut memiliki peran penting dalam revitatalisasi Pasar Cinde hingga terjadi tindak pidana korupsi. "Kami minta keadilan, yang bersangkutan harus segera ditangkap," kata Satriadi.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan praktik pemotongan dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde yang dikerjakan oleh PT Magna Beatum.

Berdasarkan dakwaan, terdapat pemotongan dana BPHTB senilai Rp1 miliar dari kewajiban pembayaran sebesar Rp2 miliar yang seharusnya disetorkan penuh ke kas daerah.

Dalam berkas dakwaan yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, sebagian besar dana hasil pemotongan tersebut diduga mengalir kepada mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo.

Harnojoyo disebut menerima total Rp750 juta yang disalurkan melalui mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Shinta Raharja lewat ajudan pribadinya. Rinciannya, terdakwa awalnya menerima Rp500 juta.

Namun dalam perkembangan selanjutnya, ia disebut meminta tambahan Rp 250 juta kepada pihak pelaksana proyek yang kemudian dipenuhi oleh PT Magna Beatum. Harnojoyo telah divonis dua tahun penjara.

Selain Harnojoyo, sejumlah pejabat lain juga diduga turut menikmati aliran dana tersebut. Shinta Raharja disebut menerima Rp125 juta, mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Harobin Mustofa memperoleh Rp75 juta, dan Khairul Anwar menerima Rp50 juta.

Perkara ini juga melibatkan pihak lain, seperti mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Bangun Guna Serah Eddy Hermanto, dan Kepala Cabang PT Magna Beatum, Reimar Yousnaldi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irwanto

tirto.id - Flash News
Kontributor: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Hendra Friana