tirto.id - Selasa, 16 Februari 2021, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan bahwa Juliari Batubara dan Edhy Prabowo, dua mantan menteri Kabinet Indonesia Maju yang terjerat kasus korupsi layak dituntut vonis mati.
"Bagi saya mereka (Juliari dan Eddy) laik dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ujar Eddy Hiariej dalam sebuah diskusi.
"Mereka melakukan kejahatan itu dalam keadaan darurat Covid-19 dan mereka melakukannya dalam jabatan," imbuhnya.
Akan tetapi, pada akhirnya, keduanya tak jadi dihukum mati. Kasus itu menjadikan rekor buruk Jusuf Muda Dalam (JMD), eks Menteri Urusan Bank Sentral yang merangkap sebagai Gubernur Bank Indonesia di era Orde Lama, tak jadi pecah. Dialah satu-satunya menteri di Indonesia yang pernah divonis hukuman mati.
Dari Medan Perang ke Perbankan
Pada salah satu kolom Berita Fakta Indonesia & Internasional yang terbit pada 1966, JMD yang kala itu berusia 51 tahun disebut lahir di Sigli, Aceh. Parasnya murah senyum, dengan kumis kecil ala aktor Hollywood Clark Gable. Pakaiannya modis dan necis, dan acapkali mengikuti tren fesyen.
Mula-mula, JMD merantau ke Negeri Kincir Angin sebagai jurnalis di De Waarheid, surat kabar berhaluan komunis yang kerap meliput berita tentang kemerdekaan Indonesia.
Di Belanda, JMD bergabung dengan Perhimpunan Indonesia (PI), di sela kesibukannya berkuliah di Ekonomische Hoge School, Rotterdam. Bahkan dia juga melawan pendudukan Nazi-Jerman dengan bergabung ke gerakan bawah tanah, dan mengangkat senjata sebagai penembak senapan mesin.
Soemitro Djojohadikusumo memuji keberanian JMD dalam sebuah memoar. Hal itu Soemitro sampaikan juga kepada Soe Hok Gie yang kemudian termuat dalam buku Orang-Orang Kiri di Persimpangan Kiri Jalan (2005: 54-55).
"Kita tidak dapat menyejajarkan seorang Jusuf Muda Dalam yang menghadang senapan mesin dan mencegat konvoi Jerman di jalan raya atau pekerjaan percetakan gelap bersama Soeripno dengan pekerjaan seorang Aidit atau Ir. Sakirman yang membagikan pamflet gelap antarteman seasrama atau memaki-maki Jepang dalam ruang terbatas," tulis Soe Hok Gie.
Setelah kembali ke Tanah Air, JMD bergabung dengan Komite Nasional Indonesia Pusat. Pada 1956, Direktur Bank Negara Indonesia (BNI), Margono Djojohadikusumo, mengajaknya menjalankan operasional bank tersebut.
Dari situlah karier JMD mulai moncer. Hanya selang tiga tahun, jabatannya naik dan pada 1959 ia terpilih sebagai Presiden Direktur BNI. Jabatan itu memuluskannya menaiki kursi menteri.
Skandal Harem dan Korupsi
JMD dikenal sebagai salah seorang menteri yang paling dekat dengan Sukarno. Keduanya sama-sama disorot miring karena dicap doyan perempuan.
Kala gempa politik G30S kian membesar, JMD beroleh tuduhan subversif. Lain itu, dia juga diolok-olok publik sebagai menteri tukang kawin.
Demonstrasi mahasiswa yang mengekor setelah peristiwa G30S menuntut JMD untuk segera diadili. Gonjang-ganjing inflasi ekonomi dan hobi main perempuan mencoreng karakternya. Dia dianggap nirempati terhadap penderitaan rakyat. Setelah Surat Perintah 11 Maret (Supersemar) 1966 diteken, JMD menjadi salah satu dari 15 menteri yang diburu Soeharto.
Harian Berita Yudha edisi Minggu, 27 Maret 1966, menyebut rumah milik JMD di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menjadi sasaran amuk massa dari kesatuan aksi mahasiswa dan pelajar. Salah satu kompleks perumahan di atas tanah seluas 8000 meter persegi itu digambarkan menyerupai istana raja-raja dulu untuk bersenang-senang. Menurut koran yang berafiliasi dengan Angkatan Darat ini, salah satu rumah termewah milik JMD dituduh dijadikan lokasi bersuka ria bersama simpanan-simpanannya.
"Di dalam gedung itu didapati berbagai macam foto wanita telanjang, di antaranya terdapat bintang-bintang film Indonesia. Di samping ini juga terdapat alat-alat pemotret serta alat-alat kecantikan dan obat-obat hormone," sebut Berita Yudha.

Skandal perempuannya itu sampai dibukukan dalam sebuah buku berjudul Anak Penyamun di Sarang Perawan (Skandal JMD) yang ditulis oleh Drs. Effendy Sahib dan diterbitkan Majalah Varia pada 1966. Buku itu merupakan pelesetan dari karya Sutan Takdir Ali Sjahbana berjudul Anak Perawan di Sarang Penyamun (1964). Buku itu salah satunya mengulik 25 perempuan yang diklaim menerima harta dari JMD, mulai dari uang, rumah, dan mobil.
"Perkara skandal bekas Menteri Bank Central Jusuf Muda Dalam, tidaklah hanya merupakan skandal sex atau perkara korupsi biasa, tetapi adalah merupakan penggambaran pribadi dari Orde Lama yang penuh penyelewengan," tulis Abdul Haris Nasution pada pengantar buku tersebut.
JMD dituduh menyelewengkan Dana Revolusi yang digunakannya untuk mengatur alokasi kredit kepada para importir suruhannya. Caranya, dia memberi Deferred Payment Credit (DPC) lewat Inpres No. 18/1964. Mestinya, DPC adalah lisensi istimewa yang tak boleh sembarang digunakan, tetapi praktiknya malah lepas kendali. JMD justru membagi-bagikannya kepada orang-orang kepercayaannya atau mereka yang dekat dengan Presiden Sukarno.
Dakwaan JMD di meja hijau juga melibatkan intrik harem. Ia disebut memiliki enam istri. Menurut Nani Nurani Affandi dalam Penyanyi Istana: Suara Hati Penyanyi Kebanggaan Bung Karno, citra playboy JMD menyeret beberapa aktris.
Diburu Soeharto dan Divonis Mati
Soeharto menggolongkan JMD sebagai orang yang hidup amoral dan asosial di atas penderitaan rakyat. Usai ditangkap, JMD adalah menteri pertama yang diadili pada 31 Agustus 1966. Persidangannya ditonton banyak orang dan berdesak-desakan.
Harian Angkatan Bersendjata edisi 1 September 1966 meliput sidang pertama JMD dengan suasana ricuh, lengkap dengan sorak-sorai yang menjubeli ruangan.
"Atas dasar apa Saudara memberikan kredit khusus kepada Bram?" tanya Hakim.
"Karena sahabat baik," jawab JMD enteng.
"Kalau begitu Saudara sahabat yang baik ya," ujar hakim bernada meremehkan.
Dalam buku Melawan Korupsi: Sejarah Pemberantasan Korupsi di Indonesia 1945-2014 (2018), Vishnu Juwono menyebut JMD didakwa pasal berlapis. Selain skandal harem dan korupsi, gugatan kepadanya antara lain penyelundupan senjata dan amunisi. JMD juga disebut menyimpan bahan peledak berbahaya, yang diperoleh lewat Dana Revolusi senilai lebih dari Rp97 miliar.
Dari seluruh dakwaan, hanya soal mengawini lebih dari empat perempuan yang tak dibantah JMD. "JMD ingkari semua tuduhan, kecuali mengenai soal kawin," tulis Kompas, edisi 8 September 1966 yang dikutip Vishnu.
Kata Julius Pour dalam Gerakan 30 September: Pelaku, Pahlawan & Petualang (2010: 498), "Langkah pengamanan terhadap ke-15 menteri tersebut juga karena ada indikasi, mereka tersangkut dalam petualangan G30S/PKI atau setidak-tidaknya diragukan itikad baiknya ketika menjalankan tugas, membantu Presiden..."
Bagi Julius Pour, sidang terbuka yang dikenal sebagai Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) menunjukkan kesengajaan adidaya militer ketimbang proses hukum yang bersih. Selain itu, Mahmilub dinilai sebagai senjata untuk mencoreng muruah Presiden Sukarno, mengingat kehidupan pribadi antara presiden dengan JMD memiliki keterkaitan dan kemiripan.
JMD menggunakan pleidoinya dan berkilah bahwa yang dilakukannya semata-mata mendukung "aksi revolusioner Sukarno" dan disokong oleh jajaran kabinet. Namun alibi itu justru yang menjadi kesaksian kuat dan memberatkan hukuman JMD.
MA melalui putusan No. 15 K/Kr/1967 tanggal 8 April 1967 menjatuhkan vonis mati. Seluruh permohonan kasasi JMD ditolak. Satu-satunya keringanan yang diperolehnya adalah dia tak dibuang jauh sebagaimana para tahanan politik lainnya.
JMD dijebloskan ke Penjara Nirbaya sampai waktu eksekusi mati tiba. Namun belum sempat dieksekusi, maut sudah menjemputnya pada 26 Agustus 1976. Di Penjara Nirbaya, JMD disebut mendapat perlakuan buruk dan meninggal karena infeksi tetanus. Dia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Cimahi, tetapi nyawanya tak tertolong dan meninggal di sana.
Penulis: Abi Mu'ammar Dzikri
Editor: Irfan Teguh Pribadi
Masuk tirto.id


































