tirto.id - Tertangkapnya Bupati Langkat, Syah Afandin, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menambah daftar panjang kasus korupsi yang dilakukan oleh para Bupati Langkat, Sumatra Utara. Sebelum Afandin, pendahulunya Terbit Rencana Perangin-Angin sudah lebih dulu terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2022 oleh KPK pada Januari 2022.
Dalam keterangan pers kepada media, KPK menyatakan, Afandin ditangkap karena kedapatan menerima uang hasil dugaan suap proyek sebanyak Rp800 juta dari total kesepakatan sebesar Rp1,117 miliar. Akibat perbuatannya, Afandin ditetapkan menjadi tersangka bersama mantan tim sukses Bupati Langkat Syah Afandin saat Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa kasus ini bermula pada saat Yaqub Abdhal Al Mu’arif menjalankan 80 di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, serta lima proyek Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat pada 2025.
“Atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB, SAF meminta fee (imbalan, red.) 10 persen dari setiap proyek Dinas Pendidikan, dan 17 persen dari proyek Disperkim,“ kata Taufik dalam konferensi pers di KPK, Jumat (3/7/2026), dikutip dari Antara.
Dalam proses pelaksanaan proyek tersebut, Yaqub mematok imbalan sebesar Rp990 juta untuk proyek-proyek Disdik Langkat, dan Rp126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim Langkat. Dari total pungutan tersebut, Afandin diperkirakan menerima sekitar Rp1,1 miliar dari seluruh proyek.
“Sampai dengan 5 April 2026, YQB (Yaqub) telah memberikan uang kepada SAF sejumlah total Rp800 juta,” jelasnya.

Proses penyampaian duit tersebut, Yaqub menggunakan sopir Afandin, berinisial ZK, sebagai perantara. ZK menerima sejumlah Rp500 juta dalam dua kali transfer selama 2025, kemudian Rp150 juta melalui perantara pada Mei 2025, serta Rp150 juta kepada ZK pada April 2026. Pemberian tersebut bila dijumlahkan mencapai Rp800 juta.
Di sisi lain, Afandin telah menantikan sisa uang terakhir sekitar Rp300 juta yang diproyeksikan akan diberikan pada akhir Juni 2026. Namun, Yaqub wanprestasi dan tak memenuhi proyeksi tersebut dan hanya memberikan Rp100 juta pada 1 Juli 2026.
“Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan dari SAF sejumlah Rp100 juta,” ujarnya.
Diketahui bahwa Yaqub yang berjasa pada Afandin selama Pilkada 2024 mendapat jatah 85 proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat senilai Rp10,2 miliar.
“Pada 2025, YQB selaku pihak swasta sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024 mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Langkat melalui metode pengadaan langsung,” terangnya.
85 proyek tersebut terdiri atas 80 paket pekerjaan di Disdik Langkat senilai Rp9,5 miliar, serta lima paket pekerjaan di Disperkim Langkat senilai Rp748 juta. Dari total proyek tersebut, Afandin meminta imbalan sebesar 10 persen dengan rincian 10 persen atas proyek di Disdik Langkat, serta 17 persen untuk proyek di Disperkim Langkat.
Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah
Selain suap proyek, KPK juga menduga bahwa Afandin menerima gratifikasi sekitar Rp3,5 miliar terkait pengangkatan jabatan kepala sekolah (kepsek) tingkat sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP) hingga pengadaan seragam SD.
Achmad Taufik selaku Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, menuturkan bahwa tindakan korupsi Afandin tersebut berbahaya dan mengancam masa depan pendidikan anak-anak.
“Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, melainkan juga masa depan pendidikan anak-anak,” kata Taufik.
Selain itu, dia mengatakan uang sekitar Rp3,5 miliar tersebut diduga terkait pengisian jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat hingga posisi camat di wilayah Langkat.
“Hal ini juga diketahui di lapangan bahwa ini telah menimbulkan keresahan di lingkungan ASN (aparatur sipil negara) Pemerintah Kabupaten Langkat,” katanya.

Dari OTT tersebut, KPK menyita sejumlah mata uang asing atau valuta asing (valas) senilai Rp983 juta dari Afandin. Berdasarkan kurs per 3 Juli 2026, nilai valuta asing tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp983 juta.
Selain valas, KPK menyita uang tunai sebesar Rp247,7 juta. Penyidik juga mengamankan uang tunai Rp100 juta dari mantan anggota DPRD Sumatra Utara berinisial SYH.
"Tim KPK di lapangan berhasil mengamankan uang Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi mobil yang ditumpangi SYH," ujarnya.
KPK juga menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total saldo mencapai Rp2,27 miliar.
Saat OTT berlangsung, KPK juga menemukan 55 keping logam yang diduga platinum dengan berat total sekitar 55 kilogram di dalam mobil Syah Afandin.
"Terhadap barang bukti ini, nanti kami akan lihat keasliannya. Kami akan panggil ahli untuk mengetahui keaslian dari logam platinum ini," jelasnya.
PAN Nonaktifkan Afandin
Menanggapi kadernya yang dicokok oleh KPK, Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, mengatakan partainya merasa sedih dan prihatin atas kasus pelanggaran hukum yang dilakukan Syah Afandin.
Menurut dia, hal itu bertentangan dengan platform dan garis perjuangan PAN dalam membangun pemerintahan yang bersih.
"PAN menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK secara profesional, obyektif, dan transparan," kata Viva dikutip Antara.
Viva mengingatkan pesan Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan agar jajaran eksekutif di daerah untuk selalu berhati-hati dalam bersikap dan bertindak di saat menjalankan tugas. PAN juga meminta maaf dan telah menonaktifkan Afandin dari kepengurusan Ketua DPW PAN Sumatera Utara.
"PAN telah menonaktifkan Syah Afandin sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara dan kepemimpinan PAN Sumatra Utara diambil alih oleh DPP PAN," ungkapnya.
Di sisi lain, Afandin yang akrab disapa Ondim tetap bungkam dan tak mau memberi pernyataan terkait kasus yang menjeratnya tersebut.
“Enggak. Terima kasih, terima kasih,” katanya sembari masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang
Masuk tirto.id


































