tirto.id - Pemerintahan melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mengkaji insentif bebas pajak (Tax Holiday) untuk nilai investasi di bawah Rp500 miliar.
Direktur Jendral Pajak DJP Kemenkeu, Robert Papakhan, mengatakan bahwa rencana itu disiapkan untuk menggaet lebih banyak investor yang mau menanamkan modal di Indonesia.
"Tax Holiday sedang kita perbaiki. Di bawah Rp500 milair boleh dapat TH itu juga di pippe line. Kemudian berbagai kemudahan juga akan kami luncurkan," ujarnya Robert dalam konferensi Pers di Kementerian Keuangan, Kamis (18/10/2018).
Sebelumnya, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35/2018 tentang fasilitas bebas pajak (tax holiday), pemerintah telah memberlakukan pembebasan pajak bagi perusahaan dengan nilai investasi minimal Rp500 Miliar.
Waktu pembebasan pajak tersebut bervariasi, mulai dari 5 hingga 20 tahun, tergantung besaran investasinya. Investasi Rp500 miliar-Rp1 triliun, misalnya, mendapatkan pembebasan hingga 5 tahun. Sementara, investasi Rp1 - Rp5 triliun mendapatkan bebas pajak 7 tahun, dan seterusnya.
Saat ini, ada delapan perusahaan yang telah menikmati pembebasan pajak. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan delapan perusahaan ini bergerak di dua sektor industri.
Tiga perusahaan bergerak di industri kelistrikan sementara lima lainnya bergerak di industri logam dasar (industri penggilingan baja, industri besi dan baja dasar, serta industri logam dasar bukan besi).
"Jadi tambahan sesudah 5-10 tahun itu. Dan PMK ini ditunjukkan untuk investasi yang nilainya Rp1 triliun. Kriteria industri yang diberikan adalah UU PMA," ujarnya dalam konferensi Pers di Kementerian Keuangan.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yantina Debora