tirto.id - Delapan perusahaan yang berinvestasi di atas Rp500 miliar hingga Rp1 triliun telah menikmati pembebasan pajak usai dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35/201, tentang fasilitas bebas pajak (tax holiday)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan delapan perusahaan ini bergerak di dua sektor industri. Tiga perusahaan bergerak di industri kelistrikan sementara lima lainnya bergerak di industri logam dasar (industri penggilingan baja, industri besi dan baja dasar, serta industri logam dasar bukan besi).
"Jadi tambahan sesudah 5-10 tahun itu. Dan PMK ini ditujukan untuk investasi yang nilainya Rp1 triliun. Kriteria industri yang diberikan adalah UU PMA," ujarnya dalam konferensi Pers di Kementerian Keuangan, Kamis (18/10/2018).
Delapan perusahaan tersebut berasal dari Cina, Hong Kong, Singapura, Jepang, Belanda, dan Indonesia.
Investasi mereka tersebar di beberapa daerah di Indonesia. Satu perusahaan masing-masing di daerah Serang, Banten; Kab. Konawe, Sulawesi Tenggara; Kab. Jepara, Jawa Tengah; serta Kab. Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Sementara di dua daerah, yakni, di Kawasan Industri Morowali serta Kab. Halmahera Timur, Maluku Utara masing-masing terdapat dua perusahaan.
"Mereka rencananya akan melakukan investasi Rp161,3 triliun," imbuh Sri Mulyani.
Menurutnya, investasi delapan perusahaan itu dapat menyerap hingga 7.911 orang tenaga kerja.
"Ini merupakan hasil yang sangat baik dan kami akan terus teliti. Ini bentuk atraktif untuk iklim investasi kita. Pengusaha merasakan kenyamanan, dan akan ada penyerapan tenaga kerja," imbuhnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yantina Debora