tirto.id - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan saat ini telah ada sejumlah perusahaan yang tertarik pada fasilitas tax holiday atau pembebasan pajak dengan jumlah investasi tertentu.
Plt Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, Yuliot mengatakan investor yang sudah semakin dekat menerima fasilitas itu bergerak di bidang energi.
Hal itu ia ketahui berdasarkan mekanisme pengecekan kelaikan penanaman modal yang akan dilakukan investor atau advance confirmation.
Dalam hal ini ia memastikan telah ada investor yang dinyatakan memenuhi syarat (eligble).
“Ini sudah ada. Industrinya di bidang energi yaitu oil refinery dan pengolahan batu bara,” ucap Yuliot dalam konferensi pers mengenai Koordinasi Pengawalan Investasi Memanfaatkan Aplikasi (Kopi Mantap) di Gedung BKPM pada Rabu (6/3/2019)).
“Iya confirm, satu Penanaman Modal Asing (PMA) dan satu Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN),” tambah Yuliot.
Yuliot mengatakan bagi perusahaan yang telah terdaftar di Online Single Submission (OSS), masih tetap harus mengajukan permohonan kembali kepada pemerintah untuk memperoleh fasilitas tax holiday.
Dalam hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 150 Tahun 2018, maka pengajuan itu dilakukan BKPM.
Selain itu, Yuliot mengatakan fasilitas tax holiday bisa dimanfaatkan pada investasi di sektor lain.
Ia menyebutkan setidaknya investor di industri turunan dan pertanian akan menjadi penerima potensial salah satu fasiltias perpajakkan ini.
“Mudah-mudahan ada beberapa juga yang industri turunan. Di sektor pertanian juga ada yang berminat investasi dan gunakan fasilitas ini,” ucap Yuliot.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Nur Hidayah Perwitasari