tirto.id - Kementerian Keuangan menargetkan komitmen investasi dari investor asing dan domestik mencapai Rp804 triliun seiring dengan kebijakan insentif pajak dari pemerintah berupa tax allowance dan tax holiday.
Tax holiday adalah pembebasan pajak yang diberikan untuk perusahaan yang baru dibangun selama periode tertentu. Sementara tax allowance adalah pengurangan pajak yang perhitungannya diperkirakan berdasarkan besar jumlah investasi yang ditanamkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah saat ini mendesain ulang kebijakan
pajak untuk tax allowance dan tax holiday. Dia menargetkan memperoleh komitmen investasi sebesar Rp285 triliun dari tax allowance dan Rp519 triliun dari tax holiday.
“Kami bersama Menko Perekonomian mendesain ulang tax holiday dan tax allowance ini agar selaras dengan semangat penyederhanaan dan kepastian,” katanya dalam acara The 7th US-Indonesia Investment Summit 2019 di Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Sri Mulyani menjelaskan sudah ada 44 investor yang mendapatkan persetujuan dari pemerintah untuk mendapatkan fasilitas tax holiday atau pembebasan pajak dengan besaran komitmen investasi yang mencapai Rp519 triliun.
Dari 44 investor itu, sebanyak 35 investor berasal dari luar seperti Cina, Hong Kong, Singapura, Jepang, Belanda, dan Korea Selatan, sisanya berasal dari domestik.
“Tax holiday diberikan dengan kualifikasi yang mudah asalkan jumlah yang diberikan memenuhi ketentuan dan satu dari 18 sektor prionir,” kata Sri Mulyani.
Sementara untuk tax allowance, lanjut Menkeu, saat ini terdapat 140 pembayar pajak yang disetujui untuk memperoleh insentif itu dengan nilai komitmen investasi mencapai Rp181,6 triliun atau 64 persen dari target Rp285 triliun.
Sri Mulyani menambahkan pemerintah juga akan mengeliminasi beberapa Daftar Negatif Investasi (DNI), sehingga Indonesia dapat lebih terbuka terkait investasi dan lapangan pekerjaan.
"Ketika Anda datang investasi, Anda bisa dapatkan insentif lebih lanjut. Allowance, holiday, dan super deduction tax untuk penelitian, pengembangan, vokasi dan kejuruan. Super deduction untuk proyek padat karya,” katanya.
Dia menuturkan hal tersebut dilakukan oleh pemerintah Indonesia bukan hanya sebagai sambutan bagi investor namun juga diberi bonus seperti insentif pajak agar investasinya bisa lebih bermanfaat bagi pembangunan tanah air.
"Ini berikan sinyal kepada investor bahwa Anda tidak hanya disambut di sini tapi juga diberikan insentif pajak agar uang yang Anda bawa, teknologi dan pengetahuan yang Anda bawa, akan benar benar ciptakan kegiatan produktif di Indonesia,” katanya.
Penulis: Ringkang Gumiwang
Editor: Ringkang Gumiwang