tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi ketentuan insentif Tax Holiday bagi investor. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut akan berlaku 2-3 hari lagi setelah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Direktur Jenderal Pajak, Kemenkeu, Robert Pakpahan menjelaskan poin-poin penting dalam PMK baru tersebut. Pertama, ketentuan baru dalam PMK itu ialah Tax Holiday bisa didapatkan oleh penanam modal lama yang melakukan investasi baru.
"Kalau dulu yang boleh mendapatkan Tax Holiday harus WP (wajib pajak) baru, PT baru. Sekarang definisinya penanaman modal baru, sehingga perusahaan lama kalau ada ekspansi investasi baru juga bisa mengajukan Tax Holiday," ujar Robert di Kantor Kemenkeu, Jakarta, pada Senin (2/4/2018).
Kedua, Robert menjelaskan persentase pengurangan pajak akan menjadi lebih presisi karena pelaku investasi baru sudah pasti bisa mendapatkan Tax Holiday 100 persen.
"[Aturan lama] Tergantung rapat komite, dan signifikansi [pengurangan pajak] bisa 10-100 persen. Kalau [aturan] yang terkini sangat presisi, Tax Holiday dapatnya 100 persen," kata Robert.
Ketiga, menurut dia, PMK baru mengatur jangka waktu Tax Holiday secara lebih pasti, yakni berdasarkan nilai investasi. Misalnya, jangka waktu 5 tahun untuk rencana investasi sebesar Rp500 miliar hingga kurang dari Rp1 triliun. Sedangkan jangka waktu 7 tahun untuk rencana investasi Rp1 triliun hingga kurang dari Rp5 triliun.
Kemudian, jangka waktu 10 tahun untuk rencana investasi Rp5 triliun sampai kurang dari Rp15 triliun. Lalu, jangka waktu 15 tahun bagi rencana investasi Rp15 triliun hingga kurang dari Rp30 triliun. Terakhir, jangka waktu 20 tahun untuk nilai rencana investasi minimal Rp30 triliun.
"Jadi ini akan memberikan kepastian bagi investor, kalau saya investasinya segini dapat segini. Kalau [aturan] yang lama, tergantung hasil analisis komite. [Aturan baru] Ini lebih presisi," kata Robert.
Dia mencontohkan investor, dengan komitmen investasi Rp30 triliun selama 3 tahun bisa mendapatkan izin Tax Holiday selama 20 tahun. Tapi, Robert menambahkan, investasi tersebut bisa dilakukan secara bertahap selama 3 tahun.
"Saat dia apply [daftarkan] investasi Rp30 triliun selama 3 tahun, setelah 3 tahun, kami cek sudah berapa keluarnya, seharusnya sesuai janji yang ada. Jadi, kalau dia bilang 3 tahun, tax holidaynya berlaku setelah 3 tahun," kata Robert.
Dia menegaskan Tax Holiday tidak diberikan kepada investor pada masa komitmen karena industri belum beroperasi.
"Kalau investasi kan dia [investor] enggak ada penjualan, enggak perlu Tax Holiday, enggak bayar pajak juga. Proses investasi misalnya, bangun kilang butuh 5 tahun, saya enggak bisa [terima] Tax Holiday saat itu juga, karena percuma, belum beroperasi," ujar dia.
Robert juga menjelaskan cara Kemenkeu mengevaluasi realisasi investasi sebelum mengeluarkan keputusan tentang pemberian Tax Holiday.
"Enggak mungkin persis juga [antara komitmen dan realisasi]. Kalau sampai 10 persen lebih rendah [dari komitmen], enggak masalah. Tapi, ada persentase tertentu kalau terlalu rendah di-adjust [diatur] sesuai dengan isi PMK-nya. Nanti di PMK-nya diatur," kata dia.
Ia menambahkan ketentuan baru dalam PMK tersebut juga berkaitan dengan masa transisi. Di aturan yang lama, transisi tidak diatur.
"Jadi, misalnya dapat tax holiday 20 tahun, selesai. Tahun ke-21, dia [investor] bayar 50 persen dari Pph badan terutang, tahun ke-22 bayar 50 persen [lagi], selanjutnya baru 100 persen normal,” kata Robert.
PMK baru juga mengatur proses pengajuan Tax Holiday secara lebih cepat dari sebelumnya. "Tax holiday di aturan lama butuh 45 hari untuk prosesnya, sekarang menjadi 5 hari. [Sebab] Enggak perlu komite," ujar Robert.
Wajib pajak bisa mengajukkan Tax Holiday dengan melengkapi dokumen melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Setelah dipastikan kriteria dan persyaratan terpenuhi, investor akan mendapatkan rekomendasi dari BKPM, untuk kemudian ditetapkan oleh Menteri Keuangan menerima Tax Holiday.
Daftar Sektor Industri Sasaran Insentif Tax Holiday Jadi 17
Robert menambahkan PMK baru akan menetapkan 17 sektor industri yang menjadi sasaran insentif Tax Holiday. Semula, hanya ada 8 sektor industri. Berikut ini, daftar sektor industri itu:
1. Industri logam dasar hulu
2. Industri pemurnian dan atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya
3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, batu bara dengan atau tanpa turunannya
4. Industri kimia dasar anorganik
5. Industri kimia dasar organik
6. Industri bahan baku farmasi
7. Industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya
8. Industri pembuatan peralatan komunikasi
9. Industri pembuatan komponen utama alat kesehatan
10. Industri pembuatan komponen utama mesin industri seperti motor listrik
11. Industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston, silinder head, dan sebagainya
12. Industri pembuatan komponen robotik
13. Industri pembuatan komponen utama kapal
14. Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang, seperti engine, propeler, dan sebagainya
15. Industri pembuatan komponen utama kereta api termasuk mesin atau transmisi
16. Industri mesin pembangkit tenaga listrik
17. Infrastruktur ekonomi
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Addi M Idhom