Menuju konten utama

Sri Mulyani Bahas 3 Hal Mengenai Evaluasi Insentif Pajak Industri

Pemerintah akan mengevaluasi syarat-syarat pemberian insentif pajak sehingga bisa menjadi lebih cepat dan mudah.

Sri Mulyani Bahas 3 Hal Mengenai Evaluasi Insentif Pajak Industri
Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan ada tiga hal yang menjadi pokok evaluasi kebijakan insentif fiskal untuk industri, berupa pembebasan pajak (tax holiday) dan pemotongan pajak (tax allowance).

Menkeu pernah mengatakan bahwa insentif fiskal berupa tax holiday dan tax allowance jarang diminati pengusaha. Padahal, program ini sudah berlangsung selama 10 tahun. Untuk itu, pemerintah akan mengevaluasi kebijakan itu agar bisa mendorong minat investasi.

Tiga hal yang akan dievaluasi antara lain: Pertama, pemerintah akan mengevaluasi syarat-syarat pemberian insentif sehingga bisa menjadi lebih cepat dan mudah. Pasalnya, selama ini jumlah pengusaha yang menggunakan insentif pajak masih terbatas.

Kedua, pemerintah akan mengevaluasi standar minimum modal yang ditanamkan untuk mendapatkan insentif pajak industri. Saat ini, intensif pajak hanya bisa didapatkan oleh perusahaan dengan nilai investasi antara Rp500 miliar hingga Rp1 triliun.

Selain kriteria permodalan, pemerintah juga akan mengevaluasi kemampuan penyerapan tenaga kerja sebagai salah satu syarat pengajuan insentif pajak. Pasalnya, jumlah perusahaan yang memenuhi syarat masih sedikit karena banyak yang mengambil tenaga kerja dari perusahaan outsourcing.

"Ya selama ini memang sebetulnya itu (tenaga kerja) salah satu kriterianya, hanya kriterianya sangat besar sehingga yang eligible jadi sangat sedikit," kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Ketiga, pemerintah juga akan mengevaluasi batas waktu pemberian insentif berupa pengurangan atau penghapusan kewajiban perusahaan dalam membayar pajak penghasilan.

Saat ini, jangka waktunya 5 sampai 15 tahun untuk pemotongan pajak 5-10 persen. "Nantinya akan didefinisikan secara lebih pasti supaya para investor yang menggunakannya memiliki kepastian," ujarnya.

Namun, Sri tidak memberikan kepastian kapan kebijakan tersebut selesai dimatangkan oleh pemerintah.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Alexander Haryanto