tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan insentif fiskal dari pemerintah berupa pembebasan pajak (tax holiday) dan pemotongan pajak (tax allowance) selama ini ternyata jarang diminati pengusaha.
"Pada 2017 walaupun kita sudah mencadangkan tax allowance dan tax holiday, enggak ada yang apply. Kenapa? Apa tidak menarik atau perlu insentif lain?" Kata Sri Mulyani di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Senin (8/1/2018).
Padahal, menurut Sri Mulyani, program insentif tax allowance dan tax holiday sudah cukup lama diformulasikan, yakni sejak 10 tahun yang lalu saat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Saat itu, program insentif tax allowance dan tax holiday disusun berdasarkan masukan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta industri terkait.
"Mereka mengatakan itu bentuk insentif yang diperlukan, seperti depresiasi yang dipercepat," ujarnya.
Karena itu, saat ini, Sri mengaku sedang menginisiasi koordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP), Kementerian Pertanian untuk mengkaji instrumen fiskal paling tepat sebagai insentif yang berpotensi mendongkrak sektor produksi.
"Beberapa hal itu mungkin kita perlu review saja lagi, sekarang ini sebetulnya kebutuhan industri apa?" Kata Sri Mulyani.
Dia berharap hasil koordinasi itu bisa memunculkan program insentif baru yang efektif mendorong para pengusaha memanfaatkannya untuk melakukan ekspansi bisnis.
"Kita akan lihat apa sih kondisi yang bisa mentrigger mereka untuk ekspansi. Saya mau komunikasi dengan dunia usaha dari sisi pajak dan bea cukai," kata Sri Mulyani.
Dia juga mengaku sudah meminta Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) untuk meneliti kebutuhan sektor produksi terhadap insentif pemerintah.
Sementara itu, berdasar data yang diumumkan oleh Sri Mulyani, pertumbuhan penerimaan pajak negara pada 2017 mencapai 90 persen atau menjadi sebesar Rp1.343,4 triliun. Namun, jika tanpa menyertakan pengampunan pajak (tax amnesty), pertumbuhan penerimaan pajak hanya 12 persen.
"Jadi pertumbuhan dari pajak kita 12 persen. Kalau pertumbuhan ekonomi 5,05 persen dan inflasi 3,5 persen pada 2017, kita punya effort yang nambah. Ini warming up (pemanasan) untuk pak Robert (Dirjen Pajak Robert Pakpahan) yang baru di Ditjen Pajak," kata Sri Mulyani.
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Addi M Idhom