tirto.id -
"Usulannya dari 1 persen, pemerintah mungkin akan tetap menetapkan pajak 0,5 persen untuk e-commerce," ujar Airlangga, Rabu (21/2/2018).
Pajak e-commerce nantinya akan dikenakan terhadap produk yang dijual belikan secara digital (online). Kementerian Keuangan, dikatakannya, sedang mempertimbangkan dampak pengenaan pajak tersebut. Pertimbangan kebijakan ini diterapkan, baik transaksi online maupun offline tetap dapat berkompetisi secara seimbang.
Penjualan e-commerce, menurut Airlangga, hingga saat ini masih sekitar Rp40 juta per tahun. Mayoritas masih dari barang impor, baru 20 persen yang diperjualbelikan berasal dari produk lokal.
"Vendor banyak, tapi kalau dilihat barangnya barang impor," ucapnya.
Visinya, ke depan produk e-commerce dipastikan mayoritas buatan domestik. Sehingga, rendahnya pajak e-commerce ditujukan untuk memajukan e-commerce lokal dan mendorong produk lokal dapat masuk.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pihaknya telah mengkaji revisi aturan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai PPh untuk UMKM. Kementerian Keuangan juga sedang memproses aturan pajak e-commerce yang akan disusun dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK).
“Kami sedang mengusulkan agar Peraturan Pemerintah-nya (PP) direvisi. Supaya, tingkatnya diturunkan dari PPh UKM final satu persen menjadi 0,5 persen,” ujarnya pada Januari lalu.
Rencana Sri Mulyani untuk memangkas tarif PPh Final menjadi 0,5 persen dari sebelumnya 1 persen bagi UMKM, terutama yang fokus di e-commerce. Penurunan tarif PPh Final bertujuan agar daya saing pelaku UMKM nasional bisa meningkat, sehingga dapat bersaing atau mengimbangi produk-produk impor yang masuk ke Indonesia pada era digital saat ini.
Upaya mengurangi tarif PPh Final UMKM berpotensi meningkatkan daya saing UMKM terhadap barang-barang impor. Bahkan pengurangan tarif bisa juga akan meningkatkan pemasukan kas negara dari pajak dengan makin banyaknya pelaku UMKM yang patuh membayar pajak.
Pada April tahun lalu, total wajib pajak yang terdaftar mencapai 36 juta lebih, tapi wajib pajak orang pribadi non karyawan tak sampai 1 juta wajib pajak. Rencana pemangkasan tarif ini nantinya tak hanya akan menciptakan keadilan tapi bisa meningkatkan penerimaan negara terutama dari pelakuusahamitra marketplace e-commerce.
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Maya Saputri