Menuju konten utama

Kronologi Penangkapan Kurir Sabu di Rest Area Tol Pekalongan

Sabu-sabu itu didapatkan Abdul Muid dari residivis Lapas Narkotika Cipinang, Iwan Sebastian alias Koh Iwan.

Kronologi Penangkapan Kurir Sabu di Rest Area Tol Pekalongan
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap seorang kurir narkoba yang kedapatan membawa barang narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Rest Area 338A Tol Pekalongan, Pekalongan, Jawa Tengah, pada Sabtu (25/7/2026) lalu. Dok: Dittipidnarkoba Bareskrim
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap seorang kurir narkoba yang kedapatan membawa barang narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Rest Area 338A Tol Pekalongan, Pekalongan, Jawa Tengah, pada Sabtu (25/7/2026) lalu.

Kurir narkoba bernama Abdul Muid alias Dul itu kedapatan membawa satu kantong plastik diduga berisi sabu-sabu, yang beratnya ditaksir mencapai 100 gram.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Mabes Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan, mulanya Tim 1 Narkotika Subdit III Dittipidnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang memiliki paket sabu-sabu hendak membawa barang haram itu dari Jakarta menuju Surabaya.

Selanjutnya, tim melakukan analisa dan pendalaman terhadap target tersebut. Pada Sabtu malam, tim kemudian melakukan pengawasan terhadap target yang tengah berada di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur.

“Dan didapat informasi bahwa target bergerak menggunakan Bus Sinar Jaya Nopol L 7126 UB menuju Surabaya. Selanjutnya tim melakukan pembuntutan terhadap bus. Sampai dengan pukul 02.00 WIB, bus tersebut memasuki Rest Area 338A Tol Pekalongan untuk mengisi bahan bakar,” jelas Eko dalam keterangan resminya yang diterima Tirto pada Jumat (31/7/2026).

Di rest area, tim kemudian melakukan eksekusi terhadap target. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu kantong plastik diduga berisi sabu-sabu di dalam tas ransel milik Abdul Muid.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap Abdul Muid yang kini berstatus tersangka, diketahui bahwa narkoba jenis sabu-sabu itu didapatkan dari seseorang berama Iwan Sebastian alias Koh Iwan, yang pernah mendekam di Lapas Narkotika Cipinang bersama Abdul Muid pada 2019–2025.

“Saudara Abdul Muid menjual narkotika jenis sabu tersebut di daerah Bangkalan, Madura. Saudara Abdul Muid sudah dua kali bekerja mengedarkan sabu di Madura. Media komunikasi menggunakan aplikasi Zangi,” kata Eko.

Dalam aksi penangkapan itu, tim Dittipidnarkoba Mabes Polri berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah tas ransel berwarna hitam, satu buah plastik diduga berisikan sabu-sabu dengan taksiran 100 gram, satu buah handphone Vivo Y27 dan satu buah handphone Vivo Y36.

Atas perbuatannya, Abdul Muid dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Narkotika Subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Th 2023 tentang KUHP Juncto UU RI No. 1 Th 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto