Menuju konten utama

Polda Jateng Tahan Aiptu N usai Diduga Aniaya Istri Siri

Bidpropam Polda Jawa Tengah juga telah memeriksa Aiptu N atas dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.

Polda Jateng Tahan Aiptu N usai Diduga Aniaya Istri Siri
Ilustrasi Penganiayaan. foto/IStockphoto. foto/IStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menahan Aiptu N yang merupakan anggota Polres Tegal Kota. Penahanan dilakukan karena diduga menganiaya istri sirinya, MAN (30).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, menegaskan Polda Jateng berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Bidpropam Polda Jawa Tengah pun telah memeriksa Aiptu N atas dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.

"Saat ini Aiptu N telah di lakukan penahanan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota," ucap Artanto dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).

Menurut dia, begitu informasi diterima, Bidpropam langsung melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Artanto memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

Dia menambahkan proses penanganan dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban saat ini menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri. Sementara itu, Bidpropam akan mengawal proses pemeriksaan etik dan disiplin terhadap anggota yang bersangkutan.

"Saat ini proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri. Terhadap siapa pun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," ujar Artanto.

Diketahui, seorang perempuan berinisial M menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian sejak 2023 silam. Kuasa hukum korban dari tim Hotman 911, Raden Reza, mengatakan, pada awalnya, korban bertemu dengan pelaku setelah dikenalkan oleh temannya.

Sejak awal pertemuan mereka, korban sudah dicekoki narkotika jenis sabu-sabu. Saat itu, korban juga disebut mengalami penganiayaan.

“Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang, dan kita tidak perlu sebutkan karena itu asusila, ada banyaklah di situ,” kata Reza saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis (2/7/2026).

Selain dianiaya, korban juga sempat dipaksa untuk membuat sabu-sabu dan disiram oleh cairan yang diduga merupakan air keras.

“Kejadian itu dimulai dari tahun 2023. Yang terakhir yang paling parah itu di tahun 2025 bulan September. Itu yang paling parah. Dan korban dibawa ke rumah sakit tapi memang si terduga pelaku ini memang tidak bertanggung jawab, ditinggal begitu saja di situ,” kata Reza.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama