tirto.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, menjelaskan alasan sering tidak hadir dalam persidangan MK sepanjang 2025. Ia mengaku mengalami gangguan kesehatan serius sejak awal 2025 yang membuatnya harus menjalani perawatan intensif dan pengobatan jangka panjang.
“Saya itu awal 2025, ya, itu betul-betul saya baru pernah merasakan sakit, itu boleh dibilang saya jatuh, ya, bukan pingsan lagi, sudah-sudah lupa sama sekali, saya pikir sudah hilang sudah saya,” kata Anwar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).
Anwar mengatakan dirinya langsung dilarikan ke rumah sakit setelah kejadian tersebut dan harus menjalani rawat inap. Ia menyebut proses pemulihan membutuhkan waktu panjang, bahkan hingga satu sampai dua tahun.
“Akhirnya dibawa ke rumah sakit dan tidak ada kata lain, harus diopname,” ucap Usman.
Anwar Usman mengungkapkan saat ini harus rutin mengonsumsi obat tiga hingga empat kali sehari. Anwar bahkan menunjukkan kotak obat yang dibawanya kepada wartawan.
“Itu terus terang jarang yang tahu bahwa saya itu tiap hari, tiga kalo sehari bahkan ada yang empat kali untuk minum obat. Nah, itu ada contoh di kotak obat,” katanya.
Anwar menegaskan selama hampir 40 tahun berkarier sebagai hakim, ia mengaku tidak pernah mengambil cuti, baik saat bertugas di Mahkamah Agung maupun di MK.
“Saya ini orang yang saya sudah dari tahun '85 ya, sudah hampir 40 tahun jadi hakim tidak pernah yang namanya cuti, insyaAllah enggak pernah. Baik sewaktu menjadi Kepala Biro Kepegawaian di Mahkamah Agung eselon 2, naik ke eselon 1 Kepala Badan Litbang di MA. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, saya untuk bangsa dan negara tidak ada istilah nanti dulu,” imbuhnya.
Anwar juga menyatakan tidak terima atas laporan kinerja hakim MK tahun 2025 yang dirilis Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebab mencatat dirinya sebagai hakim dengan tingkat ketidakhadiran tertinggi.
“Enggak (terima),” kata Anwar.
Ia mengaku langsung menghubungi pihak sekretariat MK untuk meminta penjelasan.
“Saya langsung telepon ke kepala sekretariatnya. Mas Fajar, mantan Jubir MK. Kok bisa begini? Karena pada waktu konferensi pers tidak ada data mengenai ketidakhadiran, alasannya yang pegang itu panitera,” ujarnya.
Menurut Anwar, data absensi tersebut dipublikasikan MKMK saat pegawai MK tengah menjalani kebijakan work from home (WFH) pada 31 Desember 2025.
Ia menegaskan seluruh ketidakhadirannya sepanjang 2025 disebabkan kondisi kesehatan, bukan alasan lainnya.
“Jadi ketidakhadiran saya itu tidak ada yang tanpa alasan sakit,” ujar Anwar.
Sebelumnya, MKMK merilis laporan pelaksanaan tugas MK tahun 2025 pada Rabu, 31 Desember 2025. Dalam laporan tersebut, Anwar Usman tercatat paling sering tidak hadir, yakni 81 kali dalam sidang pleno, 32 kali dalam sidang panel, serta 32 kali dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Persentase kehadirannya dalam RPH tercatat 71 persen.
Angka tersebut lebih rendah dibandingkan hakim lainnya. Ketua MK Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Ridwan Mansyur dilaporkan memiliki tingkat kehadiran 99 persen. Enny Nurbaningsih dan Arsul Sani masing-masing 96 persen, sedangkan Arief Hidayat 93 persen.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























